Beranda Kepulauan Riau

Modus Bertamu, Pengangguran Gasak Uang IRT di Seibeduk

637
0
Pengangguran Gasak Uang IRT
Ilustrasi. Modus bertamu, pengangguran rampok dan gasak harta IRT di Seibeduk. (F: Piqsels)
DPRD Batam

Barakata.id- Modus bertamu, pengangguran berinsial FP (23) gasak uang IRT di Seibeduk. Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial GS (40) itu mengalami luka robek pada dagu, punggung telapak tangan kanan, jari kelingking, jari jemari lengan kiri serta siku lengan kiri.

GS kemudian melapor ke Polsek Seibeduk. Tak menunggu lama, berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut Opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung bergerak. Kemudian Minggu (30/8/20) pelaku perampokan itu berhasil ditangkap.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Penelusuran pelaku perampokan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.

Baca Juga:
Ibu dan Anak Disekap Perampok di Ciracas, Perhiasan dan Uang Ratusan Juta Dibawa Kabur

“FP ditangkap sekira pukul 20.20 WIB. Berdasarkan identitasnya FP beralamat di Kavling Baru Punggur,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia dalam rilisnya, Senin (31/8/20).

FP ini berhasil diamankan di pintu keluar pom bensin Seipanas. Saat akan ditangkap, FP sempat mencoba melarikan diri. Tim Opsnal pun memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, pelaku tetap mencoba kabur. Tim kemudian memberi tindakan tegas berupa tembakan ke kaki pelaku.

FP (23) pelaku perampokan. (F: Humas Polresta Barelang)

Aksi perampokan yang dilakukan FP ini dilakukan pada malam hari sekira pukul 20.15 pada Rabu (26/8/20) lalu. Rumah GS yang jadi sasarannya beralamat di Perum Buana Garden, Tanjungpiayu, Seibeduk. Saat itu GS sedang berada di dalam rumah bersama dua anaknya. Tiba-tiba dia mendengar ketukan di pintu rumahnya.

Saat pintu dibuka, FP yang mengenakan penutup wajah dan membawa sebilah parang langsung memaksa masuk. FP menodongkan parang tersebut ke leher GS.

“Korban sempat berteriak minta tolong, tapi pelaku mendorong tubuhnya dan menyuruh dia dan menanyakan letak uang,” kata Betty.

GS lalu menuju kamar diikuti FP, yang kemudian merampas uang Rp1 juta dari dalam lemari. Selain itu FP juga mengambil 2 ponsel dari atas kasur. FP sempat menanyakan uang yang lain, tapi GS menyebut hanya itu uang yang dimilikinya. FP kemudian bergegas pergi meninggalkan rumah tersebut.

Baca Juga:
Waspada Perampokan, Ngaku Petugas Kesehatan, Datangi Rumah dan Semprot Penawar Virus Corona

FP pun dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus tindak pidana pencurian. Usahakan tidak membuka peluang bagi orang lain untuk melakukan kriminalitas.

“Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ungkapnya.

****

Editor: Asrul R