Model Batam Korban Fotografer Diancam, Main atau Foto Disebar

346
0
DPRD Batam

Kasus pencabulan 10 model Batam oleh oknum fotografer RS pertama kali disampaikan Polda Kepri pada Rabu (20/1/21), setelah tim Direskrimum Polda Kepri menangkap pelaku, Selasa (19/1/21) malam. Modus RS dalam melancarkan aksinya terbilang ampuh.

Pria berusia 21 tahun itu sukses memperdaya sedikitnya 10 model belia yang menjadi objek fotonya dengan bermodalkan kamera dan rayuan maut. Akibat perbuatannya, dua orang korban sampai hamil. Aksi itu dilakukan pelaku pada September 2020.

Kepada polisi, RS mengaku telah meniduri para korban yang sebelumnya dijadikan dia sebagai model hobi fotografinya. Ia menggarap para gadis belia itu setelah selesai sesi foto di dua hotel di kawasan Pelita, Batam.

“Pelaku melampiaskan hawa nafsunya itu, setelah selesai sesi foto. Tersangka merayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sah,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat ekspos kasus di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/21) lalu.

Baca Juga :

Dalam kasus ini, dari tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, 1 kamera merk Cannon, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Harry mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Sang fotografer itu juga terancam dikenakan pasal Pidana Tambahan Kebiri Kimia. Untuk diketahui, kebiri kimia adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron, yang sebagian besar diproduksi sel lydig di dalam buah zakar.

Masuknya zat anti-testosteron ke dalam tubuh, akan membuat gairah seksual menurun. Di Indonesia, hukuman ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

*****

Editor : YB Trisna