Home Nusantara MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan 2020, Surya-Taufik Siap Dilantik

MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan 2020, Surya-Taufik Siap Dilantik

51
Sidang Gugatan Pilkada Asahan Sumatera Utara
DPRD Batam

Barakata.id, Asahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan memenangkan gugatan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Asahan Tahun 2020 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan (permohonan) Pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Asahan Tahun 2020, Nurhajizah Marpaung – Henri Siregar.

Dalam salah satu permohonannya, pasangan dengan nomor urut 1 itu meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Asahan Nomor 724/PL.2.6-kept/209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.

artikel perempuan

Namun permohonan itu termentahkan pada sidang yang beragendakan pembacaan keputusan/ketetapan terkait sejumlah gugatan hasil Pilkada 2020 yang digelar MK pada Senin (15/2/2021) di Jakarta.

Baca juga : Pilkada Kepri: MK Gelar Sidang Gugatan INSANI 28 Januari 2021

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK menyatakan menolak 23 gugatan (termasuk Kabupaten Asahan) dan 2 gugatan dinyatakan gugur.

Salah satu perkara yang ditolak MK tersebut yakni perkara Nomor 83/PHP.BU-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020.

” MK menolak permohonan Pemohon dikarenakan tidak beralasan hukum dan juga Pemohon tidak memiliki kedudukam untuk mengajukan permohonan atau tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 158, ” ujar salah seorang Kuasa Hukum KPU Asahan, Linda Sari Agustina SH, Selasa (16/2/2021).

Baca juga : Amar Putusan, MK Tolak 33 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Dan berdasarkan alasan-alasan itu juga imbuh Linda, permohonan Pemohon tidak dapat dilanjutkan kepemeriksaan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

” bahwa hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut MK tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan hukum, ” tukas Advokat yang pernah menjabat Ketua KPU Asahan tersebut.

Untuk selanjutnya dan sesuai dengan ketentuan yang ada KPU Asahan memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan Calon Terpilih dan penetapan Calon Terpilih dapat segera dilakukan bila KPU Asahan telah menerima salinan keputusan dari MK.

Baca juga : MK Tolak Gugatan INSANI

Terkait tentang Calon Terpilih, berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak pada Pilkada Asahan tahun lalu pasangan Surya – Taufik meraup suara terbanyak atau 139.005 suara dan mengungguli perolehan suara 2 pasang kontestan lainnya dengan begitu dapat dipastikan pasangan Surya – Taufik akan memimpin Asahan dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin