
Barakata.id, Jakarta – Mahkama Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian terkait UU Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dengan nomor perkara 101/PUU-XVIII/2020.
Gugatan diajukan oleh sembilan pemohon yang diantaranya terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka didampingi Pengacara Senior, Hotman Sitompul serta 12 pengacara lainnya.
Kemudian Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, dan Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen FSPMI.
Selain itu ada tiga orang yang menggugat sebagai perseorangan, yakni satu pekerja tetap PT Honda Precision Parts Manufacturing, pekerja kontrak PT IDS Manufacturing Indonesia dan pekerja alih daya PT Haleyora Powerindo.
Baca juga:
Uji materiil yang diajukan itu terdapat 12 poin di tiga pasal dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83.
Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.
Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja ata buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah, penghargaan masa kerja. Karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai para pemohon dalam undang-undang tersebut, membuat pengusaha menafsirkan secara bebas proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh sehingga rentan menimbulkan kesewenang-wenangan.
Baca Juga :
Aturan terkait pelaksanaan penempatan tenaga kerja pada Pasal 81 angka 3. Aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu angka 12, 13, 15, 16, dan 17.
Selanjutnya terkait pekerja outsourcing Pasal 81 angka 18, 19, dan 20. Aturan terkait waktu kerja Pasal 81 angka 21 dan 22.
Kemudian aturan terkait cuti pada Pasal 81 angka 23. Aturan tentang upah dan upah minimum pada Pasal 81 angka 24 sampai 36.
Lalu aturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan penghargaan masa kerja Pasal 81 angka 44 sampai 46, angka 51 sampai 56, serta angka 56 dan 58.
Baca juga:
Juga aturan terkait penghapusan sanksi pidana pada Pasal 81 angka 62, 63, 65, dan 66. Hingga aturan terkait jaminan sosial pada Pasal 82 angka 1 dan 2, serta Pasal 83 angkat 1 dan 2.
“Dalil permohonan bahwa pemohon mengajukan uji materiil Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83,” ungkap kuasa hukum pemohon, Muhammad Ali Asrun dalam sidang virtual yang dilaksanakan di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, Ali meminta hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pihaknya dengan menyatakan sejumlah aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta hakim mempertimbangkan pendapat yang pernah dinyatakan pada putusan sebelumnya dalam pengujian yang diajukannya. Di akhir sidang, ia mengutip sejumlah putusan MK yang lalu.
Ia mengatakan klaster ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja berkaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini negara punya peran besar untuk membela hak tersebut menurutnya.
Baca juga :
“Pemenuhan hak-hak tergolong hak ekonomi, sosial, budaya justru menurut MK membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya tiap negara,” ujarnya merujuk pada putusan MK No. 13/PUU-XV/2017.
Ketua Majelis Hakim Panel Arief Hidayat menjabarkan banyak hal yang perlu diperbaiki dalam permohonan ini. Salah satunya terkait kerugian konstitusional dari pemohon.
Ia menilai kerugian yang disampaikan dalam permohonan lebih ke arah ekonomi dibanding konstitusional. Sedangkan dalam uji materiil, kerugian konstitusional akan jauh lebih kuat dan dibutuhkan.
“Tolong ditunjukkan dimana kerugian konstitusional. Bisa saja bermula dari kerugian ekonomi yang berakibat kerugian konstitusional dari tiga klaster [pemohon] itu,” jelasnya.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: suara.com/cnnindonesia.com