

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mensos diduga terlibat kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona (Covid-19).
KPK mengatakan, ada uang senilai Rp8,8 miliar yang diduga untuk keperluan Mensos Juliari P Batubara.
Uang tersebut berasal dari pelaksanaan bantuan paket sembako periode kedua bulan Oktober hingga Desember 2020.
Selain Juliari, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Baca juga:
Penetapan Mensos Juliari sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Filri menyebut pihaknya menerima informasi adanya dugaan penerimaan oleh sejumlah penyelenggara negara.
“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli dalam jumpa pers di Kantor KPK, Minggu (6/12/20).
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.
Terpisah, Presiden Joko Widodo menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Presiden pun menyatakan bahwa dirinya sudah sejak awal mengingatkan jajaran menteri agar berhati-hati dan tidak terlibat dalam penyelewengan anggaran.
“Saya sejak awal sudah peringatkan kepada jajaran menteri agar tidak korupsi. Tutup semua pintu celah untuk korupsi. Kepada semua pejabat negara, sudah berulangkali saya ingatkan, hati-hati dengan anggaran, itu uang rakyat, hati-hati,” katanya
*****
Editor : Ali Mhd
Sumber: Detik.com