Barakata.id, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam diduga menerima uang suap sebesar Rp26,5 miliar.
Selain Imam, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/19).
Baca Juga : Usai Rumahnya Digeledah, Kadis PU Kepri Temui KPK
Alex menyatakankan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebesar Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018 kembali menerima uang sebanyak Rp11.800.000.000.
“Dari dua rentang waktu itu, saudara IMR diduga telah menerima sebanyak Rp26.500.000.000. Uang ini diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Tahun Anggaran 2018,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Giliran Kantor BPKAD dan Barenlitbang Kepri Digeledah KPK
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, dalam kasus ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora yakni Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy.
*****