
Barakata.id- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas perlu dipercepat. Khususnya di wilayah yang sudah menerapkan PPKM level 1, 2 dan 3.
“Tentunya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat,” ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Minggu (5/9/21).
Diakuinya, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan secara daring mengakibatkan dampak sosial negatif. Tak hanya dalam hal kualitas pendidikan, tapi juga terkait tumbuh kembang dan hak anak.
Baca Juga:
- Daerah PPKM Level 1-3 Boleh Belajar Tatap Muka
- Puan: Sekolah Online dari Rumah Ganggu Psikologis Anak
Johnny mengatakan, setidaknya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar sehingga pelaksanaan PTM terbatas perlu dipercepat.
Pertama, untuk menghindari ancaman putus sekolah. Saat PJJ, beberapa anak terpaksa bekerja membantu keuangan keluarga sehingga tidak belajar. Selain itu orang tua pun tak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar.
Kedua, untuk menghindari penurunan capaian belajar anak. Saat belajar di kelas, pencapaian akademik anak-anak lebih baik daripada saat PJJ. Hal itu karena adanya perbedaan akses, kualitas materi dan sarana yang dimiliki. Terutama untuk anak yang secara sosio-ekonominya terbatas.
Ketiga, ada risiko psikososial atau kondisi individu mencakup aspek psikis dan sosial anak. Kekerasan anak di rumah meningkat, risiko pernikahan dini, eksploitasi anak, serta kehamilan remaja. Anak juga bisa merasa tertekan, karena tak bertemu dan bermain dengan teman-temannya dalam waktu lama.
Namun, penerapan PTM terbatas ini wajib mengedepan kesehatan dan keselamatan semua pihak yang terlibat. Baik siswa, pengajar, pengurus sekolah dan pihak lain yang terlibat,
“Proses pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, sesuai penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 (Level 4,3,2,1),” ujarnya.
Johnny mengatakan, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM terbatas dengan menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga:
- Sekolah di Batam Akan Dibuka Lagi Jika Penuhi Syarat Ini
- Ansar Gesa Vaksinasi Anak untuk Persiapkan Belajar Tatap Muka
Satuan pendidikan juga diwajibkan menyediakan 2 macam layanan pendidikan, yakni PTM terbatas dengan protokol kesehatan dan PJJ. Sehingga orang tua atau wali dapat memili anaknya melakukan PTM terbatas atau tetap mengikuti PJJ.
Sementara itu, vaksinasi peserta didik tak menjadi syarat PTM terbatas. Sekolah di wilayah PPKM level 1,2 dan 3 dan memiliki peserta didik yang belum dapat giliran divaksin tetap bisa menyelenggarakan PTM terbatas.
“Tentunya pelaksanaan PTM Terbatas harus selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, serta aturan-aturan lain sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri,” kata Johnny.
***
Editor: Asrul R