Beranda Kepulauan Riau

Menko PMK ke Kepri, Pesannya Jangan Sampai Beras Bansos Tak Layak Konsumsi

78
0
Beras Bansos Tak Layak Konsumsi
Menko PMK Muhadjir Effendi didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat mengunjungi gudang Bulog di KM 5 Tanjungpinang Kepri, Kamis (12/8/21). (F: humas.kepriprov.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Kepulauan Riau- Jangan sampai beras bansos tak layak konsumsi. Begitu pesan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat berkunjung ke Kepri.

Didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dia meninjau gudang Bulog di KM 5 Tanjungpinang, Kamis (12/8/21). Muhadjir ingin melihat langsung progres penyaluran beras dan ketersediaan stok serta kelayakan beras yang digunakan untuk bantuan sosial (bansos).

Menurut dia, untuk kemasan dan ketersediaan stok beras di Kepri sudah baik.

Baca Juga:

“Sudah dikemas dalam kemasan plastik 5 kg sehingga aman dari kemungkinan rusak terkena hujan. Karena beras sangat sensitif terhadap air, ” ujarnya, dikutip dari humas.kepriprov.go.id.

Dia berpesan agar berhati-hati terkait kelayakan beras yang disalurkan ke masyarakat. Jangan sampai beras bansos tak layak dikonsumsi.

“Jika ada masyarakat yang komplain terhadap beras bansos ini, harus direspon sesegera mungkin oleh Bulog sebagai penyedia dan Pos Indonesia sebagai penyalur,” pesannya.

Muhadjir juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri agar memiliki kebijakan sendiri dalam mengatur ketersediaan stok beras. Hal itu sebagai upaya menekan impor beras.

“Kepri walaupun bukan penghasil beras, setidaknya dapat ikut berpartisipasi membantu daerah-daerah yang mengalami surplus beras sehingga dapat terserap,” ujarnya.

Selain itu juga harus mengatur bahwa beras yang dibagikan adalah beras lokal. Bukan berarti Kepri harus memproduksi beras. Namun beras lokal itu bisa didapat dari provinsi lain.

“Terutama yang memiliki surplus beras seperti Jatim, Jabar, Jateng, Kaltim dan Kalsel,” ujarnya.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Ansar juga menyampaikan, pihaknya juga membantu keluarga kurang mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kebijakan itu diluncurkan Senin (9/8/21) lalu. Menurut Ansar, masyarakat kurang mampu ini menggunakan skema surat keterangan tidak mampu lah yang akan diberi bantuan. Sehingga diharapkan bantuan tepat sasaran.

Targetnya adalah maksimal 2 hari setelah terkonfirmasi dana akan ditransfer,” ujarnya.

***

Editor: Asrul R