

Barakata, Tanjungpinang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengadakan riset tentang Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) di Provinsi Kepulauan Riau selama empat hari, (Senin- Kamis, 2-5/9/2024).
Kegiatan penelitian IKEPP di Provinsi Kepri ini langsung dipimpin Ketua Tim Koordinasi IKEPP Pusat Nur Hidayat Sardini dengan didampingi oleh Tenaga Ahli DKPP Rahman Yasin dan Staf DKPP Ridwan.
Baca juga: Ini Alasan KPU Kepri Tetapkan Debat Terbuka Kandidat Hanya Satu Kali
Tim peneliti IKEPP provinsi Kepri mendatangi kantor KPU dan Bawaslu provinsi Kepri pada Rabu (04/09). Di kantor KPU Kepri, Tim disambut ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowo Adi dan jajaran pejabat struktural, dan di kantor Bawaslu provinsi disambut anggota Bawaslu Febriadinata bersama dengan beberapa jajaran sekretariat.
Dalam sambutan, Nur Hidayat Sardini selaku Ketua Tim IKEPP Provinsi Kepri mengatakan, DKPP memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas KPU dan Bawaslu.
Selain itu, jelas anggota DKPP (2012-2017) ini, IKEPP mendeteksi kerentanan pelanggaran etika dikalangan penyelenggara pemilu dengan mengolah data dan informasi untuk mengukur skala kepatuhan etik, sehingga dapat menjadi acuan bagi tindakan responsif dan antisipatif guna memastikan kepatuhan, kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu.
“IKEPP juga bertujuan untuk mengukur kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai bagian dari indeks demokrasi elektoral yang termasuk dalam Indeks Demokrasi Indonesia,” jelas Sardini.
Selain itu, lanjut Sardini, IKEPP juga memberikan petunjuk mengenai tingkat kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu yang akan mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa dalam bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Adapun penelitian IKEPP ini, lanjut Sardini, menjadi alat pertanggungjawaban publik untuk menunjukkan peran DKPP dalam pencegahan pelanggaran etik, referensi untuk perencanaan dan perbaikan kinerja penyelenggara pemilu, serta kontribusi dalam penguatan materi bimbingan teknis untuk kapasitas penyelenggara pemilu.
Sardini mengatakan, manfaat IKEPP bagi jajaran penyelenggara Pemilu adalah: pertama, sebagai sarana untuk mengetahui dan mencegah potensi pelanggaran etika. Kedua, untuk memahami tahapan dan faktor risiko yang sering menyebabkan pelanggaran serta modus-modus yang umum terjadi. Ketiga, sebagai peringatan dini agar penyelenggara dapat mengendalikan diri saat mengetahui adanya penilaian publik melalui IKEPP. Jelas NHS.
Sementara Ketua KPU provinsi Kepri Indrawan, menyampaikan apresiasi positif kepada DKPP. Menurutnya, IKEPP akan sangat membantu semua jajaran penyelenggara untuk bisa menjaga integritas dan kredebilitas baik itu penyelenggara secara individu maupun menjaga kelembagaan penyelenggara.
“Kehadiran IKEPP ini tentunya sangat membantu peningkatan sumber daya manusia penyelenggara,” ungkap Indrawan.
Indrawan berharap bahwa IKEPP akan memberikan solusi komprehensif dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan yang krdibel. Adanya KPU untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada, adanya Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan tahapan, sedangkan adanya DKPP sebagaimana dikonstruksi untuk melakukan pencegahan pelanggaran etika.
Maka riset IKEPP ini, menurut Indrawan, merupakan program relevan bahkan sangat membantu penyelenggara agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Kepri berharap hasil IKEPP akan menjadi rujukan atau pedoman norma etika dan norma hukum dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Sekedar diketahui, riset IKEPP yang dipelopori DKPP ini merupakan program strategis jangka pendek dan panjang untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab kelembagaan peradilan kode etik penyelenggara pemilu kepada masyarakat.
Baca juga: Membayar dengan Ketidakpunyaan, Menjadikan Masyarakat Sebagai Alat Pembenaran
Tiga variabel utama dijadikan acuan kuesoner bagi responden yakni, variabel pertama tentang persepsi etik; kedua eviden etik; dan ketiga kelembagaan internal. Responden terdiri dari Ketua dan dua anggota KPU. Begitu juga Bawaslu.
Adapun pelembagaan internal diisi oleh sekretaris KPU dan Bawaslu provinsi. Keunggulan riset ini tidak hanya melibatkan penyelenggara tetapi stakeholders dilibatkan sebagai responden. Respon diluar penyelenggara yakni, kalangan kampus akademisi; pemerhati/pegiat pemilu; tokoh masyarakat; kesbangpol provinsi; media massa tingkat provinsi; dan TPD. Kegiatan riset IKEPP digelar di semua provinsi di Indonesia. (*)