
Barakata.id- Uang wajib Tahunan (UWT) bisa dicicil 10 kali. Kebijakan ini dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk meringankan warga Batam.
Sayangnya, kebijakan ini tak berlaku selamanya. Melainkan hanya sampai 26 Februari 2021.
Baca Juga:
Selamat! 1.387 Warga Batam Terima Sertifikat Tanah
”Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Barakata.id, Sabtu (16/1/21).
Selain dicicil, BP Batam juga memberikan keringanan sanksi perpanjangan UWT untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi.
“Pemilik lahan bisa mengajukannya melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id,” ujarnya.
Setelah membuka website tersebut, warga bisa mengklik tombol registrasi lalu isi dan upload data yang diminta.
Untuk membayar UWT secara mencicil, warga harus menyiapkan kelengkapan berkas adminstrasi. Meliputi identitas pengguna lahan, PBB tahun terakhir, sertifikat tanah atau dokumen lahan (SKPL/SPPL/gambar lokasi/faktur UWT.
Kemudian, tata cara mengajukan permohonannya menggunakan LMS dengan cara login menggunakan LMS online yang sudah terdaftar, klik menu permohonan, pilih jenis perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan adminstrasi, setelah selesai klik kirim permohonan.
“Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta,” kata Dendi.
Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikas data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.
Baca Juga:
Pegawai BP Batam Terjaring OTT, Palsukan Faktur UWTO Rp2,8 Miliar
Setelah itu akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan.
Pembayaran UWT tetap dilakukan ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya. Tentu saja warga baru bisa ke bank setelah menerima faktur.
***
Editor: Asrul R