Barakata.id, JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan impor untuk beberapa produk konsumen termasuk alas kaki, elektronik, sepeda dan pendingin udara menyusul lonjakan impor pada Mei dan Juni. Aturan baru mulai berlaku pada 28 Agustus.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Permendag yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut.
Lewat aturan itu, importir harus punya izin impor atas impor 11 jenis produk. Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki, pos tarif yang diatur mencakup HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.
Sebaliknya, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif 8415.10.10 dan 8415.10.90.
Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
“Pertumbuhan impor beberapa barang ini bahkan melebihi 70%. Untuk itu, Kementerian Perdagangan perlu mengontrol impor barang-barang tersebut,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan yang dirilis Minggu (31/8/2020) malam.
Aturan baru ini bisa mempengaruhi impor barang yang selama ini nilainya sampai ratusan juta dolar.
Baca Juga:
- Pesepeda, Ini 5 Larangan yang Akan Dikeluarkan Kemenhub
- Ini Dia Panduan Bersepeda di Masa New Normal
- Jokowi: Yang Suka Impor Migas Akan Saya Gigit
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total nilai impor gabungan dari 11 jenis produk yang akan dikenakan peraturan baru adalah USD332,2 juta pada Januari-Juni tahun ini.
Impor bulan Juni saja mencapai USD48,5 juta, naik dari impor bulan Mei sebesar USD25,7 juta.
Aturan baru ini juga akan mengatur titik masuk ke Indonesia. Aturan baru mulai berlaku pada 28 Agustus.
Permendag ini mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Pelabuhan Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.
Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Seperti diketahui, bersepeda tengah populer sejak seruan jaga jarak dan pembatasan sosial terkait virus corona.
Secara terpisah, Kementerian Keuangan Indonesia pekan lalu mengatakan akan mengenakan bea 19% hingga 21% untuk pengiriman ubin keramik dari India dan Vietnam mulai 31 Agustus karena meningkatnya impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.
“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id ,” terang Didi dilansir Bisnis.com
Editor: Candra