

Barakata.id- Masyarakat Batam kini lebih mudah kawal Pilkada. Melaporkan pelanggaran pun cukup buka smartphone, kirimkan bukti-bukti dan laporan pun akan sampai ke pihak berwenang.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam pun mendorong keterlibatan masyarakat ikut mengawasi Pilkada Serentak 2020. Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengatakan paritispasi masyarakat dapat dituangkan melalui aplikasi Gowaslu.
Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis android. Aplikasi ini bisa diunduh di Plyastore.
Baca Juga:
Tahapan Pilkada, Bawaslu Catat 243 Pelanggaran Prokes
“Aplikasi ini memudahkan pemantau dan masyrakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada,” terang Syamsul, Rabu (21/10/2020).
Melalui Gowaslu, pelapor dapat dengan cepat menyampaikan laporan pelanggaran yang terjadi kepada pengawas pemilihan. Sehingga Bawaslu dapat menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.
“Aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pemilihan yang dilakukan oleh individu, kelompok, masyarakat atau organisasi pemantau,” ujarnya.
Cara menggunakan Gowaslu ini setelah diunduh perangkat akan secara otomatis melakukan instal. Apabila tidak terinstall secara otomatis, dapat mengklik “install” dibagian menu aplikasi tersebut.
Selanjutnya tahap pendaftaran yakni proses registrasi yang dilakukan oleh masyarakat pemilih dan pemantau yang memiliki hak pilih di daerah Pilkada 2020. Pendaftaran dilakukan dengan Sign Up dan mengisi identitas diri pada setiap kolom yang disediakan. Pendaftaran ditujukan untuk mendapatkan username dan password untuk dapat menggunakan aplikasi Gowaslu.
Baca Juga:
Sukseskan Pilkada 2020: Bawaslu Resmikan Kantor Sentra Gakkumdu dan Balai Pengawasan Tanjungpinang
Untuk tahap log in, pastikan user name, berupa alamat surel dan password yang dimasukkan benar. Password akan diterima di kotak masuk (inbox) pada alamat surel yang didaftarkan.
Untuk tahap pelaporan, setelah mengisi kolom pelaporan, pelapor dapat memberikan informasi, barang bukti dengan melampirkan foto. Dokumen foto bisa diambil langsung di galeri foto.
Setelah seluruh laporan selesai, pelapor mengirimkan laporan dengan mengklik tombol “Kirim”. Untuk memastikan laporan terkirim, Gowaslu akan mengirim balasan berupa surel berbunyi “Terima Kasih Atas Laporannya, Informasi Anda Telah Diterima Oleh Pengawas Pemilu. Salam”.
****
Editor: Asrul R