Beranda Urban Nusantara

Mau Daftar CPNS? Ini Syarat dan Daftar Gaji yang Perlu Diketahui

166
1
Gaji 13 PNS
Ilustrasi. Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 PNS mulai Senin (10/8/20). (F: Barakata.id/J Sitio)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Buat Kamu yang ingin daftar CPNS, bersiaplah. Tahun ini pemerintah membuka lowongan CPNS, ada 197.111 formasi yang dibutuhkan.

Pengumuman rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini akan diumumkan pada pekan keempat Oktober. Sedangkan pendaftaran bakal dibuka mulai November 2019.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, dari 197.111 lowongan yang dibuka, sebanyak 37.854 formasi diperuntukkan bagi kementerian/lembaga (K/L). Sedangkan sisanya sebanyak 159.257 formasi untuk di daerah.

“Namun angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi,” tulis Ridwan dalam siaran persnya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (14/10/19).

Baca Juga : Lowongan CPNS Dibuka November, Ada 197.111 Formasi

Menurut Ridwan, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet baru pascapelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang.

Selain itu, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

“Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” jelas Ridwan.

Ada kemungkinan proses rekrutmen tidak selesai tahun ini. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran.

Dari sisi anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D), kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas yang harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember.

“Karena itu, jika proses seleksi dipaksakan selesai tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit,” kata dia.

Sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan  entry formasi pada sistem daring yang baru. Training ini menjadi penting sebab dapat menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta. Ini pernah terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS 2018.

Selain itu yang menjadi catatan lagi, pada akhir Desember, beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal. Dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.

Ridwan meminta masyarakat yang tertarik melamar CPNS dapat memahami dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan.

Syarat CPNS dan daftar gaji PNS

Informasi resmi rekrutmen CPNS 2019 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).

Masyarakat diharapkan tidak mempercayai informasi palsu seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas, serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu proses rekrutmen.

“Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Ridwan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Jadi bagi Anda calon pelamar CPNS, cermati dulu syaratnya!

Lantas, bagaimana dengan gajinya?

Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR.

Baca Juga : Siapkan Berkas, Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober 2019

Berikut daftarnya:

– PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

– PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

– PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000).

– PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

– PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700).

– PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

– PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500).

– PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

*****

Sumber : CNBC Indonesia

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.