Barakata.id, Tanjungpinang- Setiap orang yang masuk ke Kota Tanjungpinang tanpa memperlihatkan kartu vaksin akan diminta putar balik. Kebijakan Satgas Covid-19 Tanjungpinang ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kartu atau sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk ke Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut.
Anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga di sejumlah titik kawasan perbatasan Tanjungpinang dan Bintan. Di antaranya di Jalan WR Supratman arah Tanjunguban, Jalan Nusantara arah Kijang dan Jalan Raya Dompak yang berbatasan dengan Wak Copek Bintan.
Baca Juga:
- Selama PPKM Darurat, Kejari Tanjungpinang Gandeng Mitra Dirikan Dapur Umum
- PPKM Darurat di Kepri, Jam Buka Pasar dan Rumah Makan Dibatasi
Di beberapa lokasi penyekatan itu, petugas memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil dan sepeda motor. Bagi orang tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin tak dapat masuk ke Tanjungpinang.
Puluhan pengemudi sepeda motor dan mobil terpaksa kembali ke Bintan lantaran tak dapat masuk ke Tanjungpinang tanpa kartu vaksin. Sejumlah warga Tanjungpinang yang ingin ke lokasi proyek di Bintan juga terpaksa kembali ke Tanjungpinang karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando di lokasi penyekatan arah Tanjung Uban, mengatakan, tim gabungan juga akan menyisir sejumlah lokasi yang rawan tidak menaati protokol kesehatan.
“Penerapan PPKM darurat dengan melakukan patroli keliling di seluruh Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Senin (12/7/21) dikutip dari kepriprov.go.id.
Baca Juga:
- Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat, Bulog Bantu Beras
- Ini Pengaturan PPKM Darurat di Batam, Cek Biar Tak Melanggar
Fernando mengatakan, seseorang atau kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan wali kota. Sanksinya berupa denda Rp50.000.
“Bagi orang yang melawan petugas saat melaksanakan PPKM darurat dikenakan sanksi sesuai UU Karantina Kesehatan,” ucapnya.
***
Editor: Asrul R