
Barakata.id, Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pekerja tahap IV akan dicairkan mulai besok, Selasa (22/9/20). Bantuan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini akan ditransfer ke masing-masing rekening calon penerima.
“Penyaluran subsidi upah akan dimulai Selasa,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, data calon penerima BLT Pekerja tahap IV tersebut telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sejak Rabu (16/9/20).
Baca Juga :
* BLT Pekerja Tahap IV: BPJS Serahkan 2,8 Juta Nomor Rekening, Kapan Cair?
* Syarat dan Cara Cek Dapat BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan
* BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan Segera Cair, Total Rp2,4 Juta
Ida mengatakan, BLT Rp600.000 tahap IV ini akan dibagikan kepada 2,8 juta pekerja. Penyaluran bantuan ini sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
Pemerintah mencairkan bantuan untuk dua bulan sekaligus atau Rp1,2 juta per sekali transfer. Sisanya Rp1,2 juta lagi akan disalurkan pada gelombang kedua atau mulai November 2020.
Pekerja yang menerima BLT ini adalah yang datanya sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ida juga meminta para pekerja memastikan statusnya ke pihak perusahaan, agar tidak terlewat mendapatkan subsidi gaji ini.
Ida mengatakan, bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini totalnya menyasar pada 15,7 juta pekerja.
Karena pencairannya bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS bisa bersabar.
Hingga menjelang pencairan gelombang 4 ini, masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.
“Iya, pekerja harus mendorong HRD untuk report nomor rekening,” katanya.
Baca Juga :
* Mantap, Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja Lanjut Sampai 2021
* Mau Dapat Bantuan Pekerja Rp600.000? Dorong HRD Lapor ke BP Jamsostek
* Bantuan Gaji Pekerja: Rekening Bank Swasta Kok Belum Dapat? Sabar, Pasti Masuk…
Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek.
Pekerja juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selama proses pendataan penerima bantuan Rp600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jamsostek yang bisa menerima BLT.
*****
Editor : YB Trisna