Barakata.id, Asahan – Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang digelar KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Kisaran yang digelar di aula Melati Kantor Bupati Asahan mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, sebab kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar dan melaporkan pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam kegiatan itu, Bupati dan Wabup Asahan beserta jajarannya menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filling.
Saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dengan aplikasi tersebut wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Baca juga : Menkeu Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Begitu juga dengan ASN/TNI/Polri dapat melaporkan SPT Tahunan PPhnya melalui e-Filling, sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015.
Dan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak yakni 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yakni 30 April.
KPP Pratama Kisaran ditahun 2020 capaian realisasi peneriamaan pajaknya 99,44% atau sebesar Rp. 809,3 M dari target Rp 813,8 M dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3% dari realisasi tahun 2020).
Baca juga : Jualan Pulsa Akan Dipungut Pajak, Berlaku Mulai Februari
“Terimakasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal, kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” ujar Kepala KPP Pratama Kisaran, Anto Sibarani, Kamis (4/3/2021) di aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Bupati Suryapun mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif kepada seluruh masyarakat terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan bisa melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara Perpajakan Nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak,” kata Surya.