Barakata.id, KUALA LUMPUR – Malaysia menutup pintu masuk untuk 23 negara yang kasus positif Covid-19 meningkat tajam sehingga masuk kategori resiko tinggi mulai 7 September 2020. Termasuk Indonesia.
Larangan tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia, Dato’ Indera Khairul Dzaimee Bin Daud dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu (5/9/2020).
Pengumuman itu juga meneruskan pernyataan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabti Yaakob pada Selasa 1 September 2020. Larangan itu berlaku mulai Senin 7 September 2020.
Indera mengatakan Menteri Pertahanan Malaysia Kamis (3/9) sudah mengumumkan melarang masuk pemegang pas kunjungan jangka panjang bagi negara-negara yang mencatatkan kasus COVID-19 melebihi 150.000 kasus.
Adapun negara-negara yang dilarang masuk adalah pemegang pas kunjungan jangka panjang dari Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Colombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Inggris, Banglades, Arab Saudi, Pakistan, Perancis, Turki, Italia, Jerman, Filipina dan Indonesia.
Pemerintah Malaysia menilai kasus positif Covid-19 di negara itu meningkat tajam. Saat ini, di Indonesia sudah ada lebih dari 190 ribu kasus dengan 7.940 orang meninggal.
Baca Juga:
- Malaysia-Singapura Bersiap Buka Perbatasan
- UPDATE COVID-19: Pasien Positif di Kepri Bertambah 87 Orang, Total 1.202 Kasus
- COVID-19: 26,15 Juta Kasus di Seluruh Dunia, 863.863 Orang Meninggal
Mereka yang tidak diperkenankan masuk terdiri dari penduduk tetap (PR), visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass), visa pelajar dan visa kunjungan sementara.
“Larangan masuk juga turut melibatkan warganegara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau mempunyai visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai,” katanya.
Indera mengatakan pengecualian diberikan kepada diplomat di bawah perintah pengecualian.
“Pengecualian juga diberikan bagi diplomat dan staf kedutaan yang belum mempunyai visa, masuk pertama atau penduduk negara lain seperti pemegang paspor PBB, WHO dan UNDP,” katanya.
Kemudian kru pesawat, pelaut, pilot, kru penerbangan dengan syarat “general declaration”, kru dan pekerja profesional industri minyak dan gas.
“Arahan ini berlaku mulai 7 September 2020 di semua pintu masuk Malaysia,” katanya.
Editor: Gunawan