Barakata.id, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia kembali akan menerapkan karantina berbayar mulai Jumat (24/7) kepada warga negaranya dan warga negara asing yang baru masuk negara tersebut karena peningkatan kasus COVID-19 dari luar negeri.
Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakub mengemukakan hal itu dalam jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di Putrajaya, Selasa (21/7/2020).
“Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP telah membuat keputusan mulai Jumat ini mewajibkan prosedur karantina wajib 14 hari kepada siapapun yang pulang dari luar negeri di stasiun karantina yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya dilansir Kantor Berita Antara.
Dia mengatakan dari 10 Juni hingga 20 Juli 2020 sebanyak 22.480 orang telah pulang ke Tanah Air melalui pintu masuk Bandara KLIA. “Dari jumlah tersebut sebanyak 22.402 individu telah diperintahkan untuk menjalani karantina rumah dan 78 orang lainnya telah dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Pada 20 Juli 2020 sebanyak 403 warga Malaysia telah pulang ke negara tersebut melalui KLIA dan KLIA2 dari Inggris, Indonesia, Qatar, Singapura, Pakistan, Jepang, China dan Thailand. “403 orang telah diperintahkan untuk menjalani proses karantina wajib di kediaman mereka,” katanya.
Belakangan ini, ujar dia, COVID-19 menunjukkan trend peningkatan secara mendadak di peringkat global. Hingga 20 Juli 2020 lebih 14 juta kasus positif COVID-19 telah dilaporkan di seluruh dunia termasuk 603 ribu kasus kematian.
“Sejak tiga hari lalu kasus baru yang dilaporkan di seluruh dunia telah melebihi angka 200 ribu sehari. Ini juga menyumbang kepada peningkatan jumlah kasus di Malaysia apabila rakyat kita pulang dari luar negeri,” kataya.
Baca Juga:
Tiga Warga Negara Indonesia Positif Covid-19 di Malaysia
Pemerintah mendapati masih terdapat warga yang melanggar SOP dan peraturan karantina wajib di rumah dan sikap tidak patuh mereka ini mengundang risiko penularan lokal.
“Pemerintah memandang serius insiden-insiden ketidakpatuhan SOP karantina rumah yang telah menyebabkan penularan terjangkit COVID-19 kepada ahli keluarga dan juga masyarakat sekeliling,” katanya.
Tindakan mereka ini, ujar Ismail, adalah amat tidak bertanggungjawab dan pihak pemerintah akan mengambil tindakan yang tegas termasuk mengenakan denda RM1000 ataupun mendakwa di pengadilan dan bisa dikenakan hukuman penjara tidak melebihi enam bulan.
“Mereka yang terkait perlu menanggung sepenuhnya biaya karantina di Stasiun Karantina yang ada di Institut Latihan Umum (ILA) atau hotel berdasarkan biaya yang telah disetujui sebelum ini,” katanya.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Buatan China Tiba di Indonesia
Lembaga Pengurusan Bencana Negara (NADMA) bersama Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) akan menginformasikan ILA atau hotel yang menjadi lokasi karantina.
Menyusul keputusan tersebut warga asing atau rakyat Malaysia yang ingin pulang ke Malaysia diwajibkan menjalani ujian swab COVID-19 di negara asal dalam tempo tiga hari sebelum tanggal penerbangan.
Sebelumnya biaya karantina untuk warga negara Malaysia 50 persen dari warga negara asing yang dikenai tarif Rp500 ribu per hari.
***