Beranda Urban Nusantara

MAKI Siap Bantu APH Bongkar Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Mengalir ke RSUD Srengat

228
0
RSUD Srengat
Foto : RSUD Srengat/Nusadaily
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, MS. Budi menilai, bahwa pembelian mesin polymerase chain reaction (PCR) untuk tes swab virus corona diseases 2019 (Covid-19) di RSUD Srengat yang dilaksanakan secara penunjukan langsung (PL) itu menyalahi aturan.

Sebab, kata Budi tidak sesuai dengan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain itu, kata Sekretaris MAKI lagi, tidak sesuai dengan pasal 27 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) no 14 tahun 2015. Dimana larangan bagi penyedia barang dan jasa untuk melelang maupun penunjukan langsung (PL) jika barang tersedia di eKatalog.

Baca Juga : 

“Bunyinya, Pemerintah mengatur bahwa Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) wajib melakukan e-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I. Jadi, pembelian Alkes wajib menggunakan metode pembelian secara elektronik (ePurchasing) untuk barang/jasa yang ada dalam eKatalog. Kalau dilaksanakan secara penunjukan langsung/PL, ini berbenturan dengan perundang-undangan,” tegas dia.

Kemudian, Sekretaris LSM MAKI Blitar ini juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan aliran dana senilai ratusan juta yang mengalir ke oknum pejabat yang diperoleh dari distributor atau penyedia barang.

Tambahnya, pihaknya  akan siap membantu APH jika dalam penyelidikan kesulitan menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan barang tersebut.

“Kami bersama tim siap memberikan materi yang dibutuhkan, selama kasus ini benar-benar ditindaklanjuti,” ucap Budi.

Baca Juga : Bantahan RSUD Srengat Tolak dan Tarik Biaya Pasien Covid-19, Begini Penjelasanya

Lebih lanjut Budi membeberkan, selain pengadaan mesin PCR, ada juga yg perlu di telusuri. Yakni, belanja modal pengadaan sistem Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Terpadu (Simrs) sekira Rp. 600 jutaaan (terbagi dalam tiga kegiatan), dan saat ini tidak bisa digunakan atau berfungasi.

“Itu juga harus di bongkar. Kabarnya, sistem informasi teknologi (IT) tersebut sekarang diduga tidak bisa digunakan/berfungsi. Mengapa demikian, karena rekanan yang ditunjuk, waktu itu diduga copy paste sistem yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi. itu kan beda, antara RSUD Ngudi Waluyo yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan RSUD Srengat yang belum menjadi BLUD. Nah ini artinya pemborosan anggaran negara. Untuk itu, APH harus segera bergerak mengusutnya, tidak harus menunggu yang lapor. Tegak kan supremasi hukum seadil-adilnya,” pungkas Budi.

Reporter : Achmad Zunaidi