Barakata.id, SINGAPURA – Otoritas Singapura menyeret nama taipan asal Indonesia, Kris Taenar Wiluan, dalam kasus dugaan manipulasi transaksi dan harga saham di bursa saham Singapura. Melanggar undang-undang pasar modal negara itu.
Jumlah dakwannya banyak. Kris menghadapi 112 dakwaan dengan ancaman penjara tujuh tahun dan denda maksimal SGD250.000.
Dilansir Straitstimes, dakwaan untuk pebisnis migas asal Kota Batam itu diumumkan Rabu (5/8/2020). Ia didakwa melanggar undang-undang sekuritas di Singapura yakni Section 197 of The Securities and Futures Act. Kris dituduh menggunakan transaksi fiktif.
Menurut dakwaan itu, Kris yang juga pendiri perusahaan Citramas Group, dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk melakukan transaksi saham milik KS Energy melalui perwakilan sekuritas CIMB Singapura. Sekuritas itu kemudian melakukan transaksi lewat akun Pacific One Energy, sebuah perusahaan yang dikendalikan Kris Wiluan. Transaksi ini berlangsung beberapa kali pada periode Desember 2014 dan September 2016. Manipulasi berupa menaikkan harga saham KS Energy.
Baca Juga: Ekonomi Kepri Terseok-Seok, Belanja Pemerintah Melempem
Dengan manipulasi itu, harga saham KS Energy jadi terlihat menguntungkan di bursa saham tapi melanggar aturan.
Karyawan Kris, Ho Chee Yen, menghadapi 92 dakwaan karena melanggar undang-undang sekuritas.
Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa dipenjara maksimal tujuh tahun dan didenda maksimal SGD250.000.
Dakwaan Kris juga termasuk memerintahkan Ngin Kim Choo, perwakilan CIMB sekuritas di Singapura untuk memanipulasi harga saham KS Energy beberapa kali antara Mei dan Juli 2016 serta Juni 2015.
Penyelidikan ihwal manipulasi yang diduga dilakukan Kris dan anaknya, Richard James Wiluan, dimulai sejak 2017. Saat itu mereka diperiksa Commercial Affairs Departement (CAD). Waktu itu, tulis Straitstimes, Kris dibebaskan setelah membayar jaminan sedangkan anaknya bebas tanpa jaminan.
Baca Juga: Masuk Singapura Wajib Pakai Alat Pelacak, Dirusak Bayar Denda SGD10 Ribu dan Penjara 6 Bulan
KS Energy kepada otoritas bursa saham Singapura pada APril 2017 menyatakan direksi perusahaan siap kooperatif selama investigasi termasuk memberikan akses ke semua data perusahaan dan perlengkapan.
Kris Wiluan, adalah permanen residen Singapura. Pria 71 tahun ini menjabat Chief Executive Office KS Energy Limited, perusahaan offshore migas. Perusahaan ini sudah melantai di bursa saham Singapura.
Kris juga orang terkaya peringkat ke-40 di Indonesia menurut laporan Forbes pada 2009 dengan harta kekayaan hinggga USD240 juta.
***
Editor: Gunawan