
Barakata.id, Lampung- NR, 28 tahun dan DAT, 21 tahun diciduk anggota Polsek Kalirejo dari rumah mereka di Lampung Tengah, Selasa (1/12/2020) setelah ‘main kuda lumping’ dengan dua gadis ABG berusia 14 tahun.
Kejadian itu bermula saat kedua gadis tersebut pergi ke rumah nenek salah satu korban. Disana, mereka kemudian dihubungi DAT yang memang telah mengenal salah satu korban.
Baca juga:
Pelaku pun lantas mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu, para pelaku dan kedua korban sempat lebih dahulu makan.
Usai makan, DAT dan NR yang mengendarai sepeda motor kemudian masing-masing membonceng kedua korban. Mereka lantas menuju salah satu daerah di Lampung Tengah untuk menonton pertunjukkan kuda kepang. Acara tersebut berlangsung siang dan malam.
“Pelaku DAT mengajak kedua korban untuk menginap di rumah nenek rekannya yakni pelaku NR karena waktu sudah malam sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, Rabu (2/12/2020).
Baca juga:
Di tempat inilah, kedua pelaku kemudian melancarkan aksinya menyetubuhi kedua gadis ABG tersebut. Peristiwa hilangnya mahkota kegadisan kedua ABG itu terjadi pada 23 November 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah nenek tersangka NR.
“Saat kedua korban sedang terlelap tidur di kamar, tersangka DAT dan NR ini masuk ke kamar korban dan membujuk untuk melakukan persetubuhan,” ungkap AKP Ridho.
Karena perbuatan para pelaku, kedua korban ini mengalami sakit pada bagian organ intimnya. Kedua korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tua mereka.
“Korban bercerita ke orang tua mereka bahwa telah disetubuhi pelaku DAT dan NR, hingga mengalami kesakitan dibagian organ inginnya,” ungkap Kapolsek.
Baca juga:
Mendengar penuturan anak gadisnya, orang tua kedua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kalirejo, Lampung Tengah.
“Dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi,” jelas AKP Ridho.
Akibat kejadian tersebut, hukuman beratpun telah menanti mereka. Karena kedua korban dibawah umur. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: lampung77.com