

Barakata.id – Layanan penerbangan Lion Air Group sempat terhenti beberapa hari. Namun sejak 10 Juni lalu maskapai ini telah kembali melayani penerbangan domestik. Untuk menghindari penyebaran Covid-19, Lion Air Group menerapkan pengaturan sistem jarak aman (physical distancing) dalam kabin pesawat.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada Covid-19.
“Lion Air Group dalam beroperasi tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” kata Danang melalui pres rilisnya, Kamis (18/6/20).
Baca Juga :
Persiapan Wajib Sebelum Naik Lion Air Group
Sistem pengaturan jarak aman dilakukan dengan penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat yang dioperasikan. Pengaturan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang diberlakukan sesuai protokol kesehatan.
“Baris kursi bagian depan adalah penumpang grup (booking group) dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/swab Covid-19 dengan hasil negatif,” kata Danang.
Baris kursi berikutnya akan disesuaikan. Dengan demikian penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong. Untuk tipe pesawat dengan 3 tempat duduk, bagian tengah tempat duduk dikosongkan.
“Kami menyediakan kursi baris paling belakang untuk area karantina. Kursi ini diperuntukkan bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi gejala Covid-19,” tuturnya.
Sebagai upaya penerapan sistematis, Lion Air Group mengatur sistem tersebut sejak penumpang chek in. Awak kabin dan petugas layanan darat tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ini ketika penumpang berada di kabin pesawat.
Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.
Baca Juga :
Pesawat Lion Air Group Jalani Perawatan dan Strelisasi di Batam
Para penumpang juga perlu memperhatikan hal-hal penting dalam sistem pengaturan tempat duduk. Diantaranya kursi di baris pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai ketentuan tersebut. Penumpang yang duduk di bagian ini adalah penumpang dewasa dengan minimal usia 18 tahun.
Bagi penumpang yang tak bepergian bersama keluarga haruslah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
“Bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin,” kata Danang.
Selain itu barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang. Tujuannya agar tak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat.
Danang kembali mengingatkan agar penumpang tetap mengikuti ketentuan wajib diantaranya tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, mengenakan masker, senantiasa mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, mengikuti jarak aman, menjaga kebersihan selama di pesawat serta mengikuti petunjuk awak pesawat.
“Penumpang juga diminta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau diakses di http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac,” pungkas Danang.
****