

Barakata.id, Batam- Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, berhasil meringkus lima dari enam pelaku pengeroyokan terhadap korban Andrew Kristian Pranata Sirait (20).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (9/10/2021) dini hari, tepatnya di lapangan sepak bola belakang Halte Putri Tujuh, Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Setelah dikeroyok, korban diletakkan di Halte Putri Tujuh dalam kondisi tak berdaya. Warga setempat sempat melarikannya ke Rumah Sakit. Namun Tuhan berkata lain. Setelah tiba di rumah sakit, korban yang sehari-hari sebagai pengamen itu dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Mantan Anggota Dewan Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan mengatakan, sebelum terjadi pengeroyokan, antara korban dengan pelaku sama-sama minum-minuman beralkohol jenis tuak.
“Antara korban dan pelaku sempat cekcok mulut. Dan informasinya, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Hingga terjadi peristiwa itu, pengeroyokan,” ungkap Kompol Reza Morandi Tarigan, Senin (11/10/2021).
Setelah kejadian itu, lanjut Kasat Reskrim, lantas pelaku meletakkan tubuh korban dalam kondisi tak sadarkan diri di Halte Putri Tujuh.
Baca juga: PH Helmi Hemilton Laporkan Oknum JPU Kejari Batam ke Jamwas
Polisi yang mendapatkan laporan dari warga, anggota Sat Reskrim Polresta Barelang pun terjun ke TKP dan segera melalukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku pengeroyokan.
Tak butuh waktu lama. Lima pelaku berhasil di bekuk oleh tim macan Polresta Barelang. Dua orang pelaku diantaranya berinisial Mj (19), Iw (19), dan tiga anak dibawah umur.
“Ada lima pelaku berhasil ditangkap oleh anggota. Satu orang lagi masih DPO. Satu orang itu yang memulai pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Kompol Reza.
Baca juga: Tak Mengalami Gangguan Jiwa, Pelaku Penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago Ditetapkan Tersangka
Para pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang, guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(Ali)