

Barakata.id, Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terbakar. Puluhan napi dikabarkan meninggal dunia. Kebakaran terjadi sekira jam 2 pagi.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2020 juga terjadi kebakaran Lapas Kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Lalu pada 23 April 2016 juga terjadi kebakaran di Lapas Klas II A Banceuy Bandung, Jawa Barat.
Untuk kebakaran di Lapas Tangerang, informasi yang diperoleh, korban tewas berjumlah 41 orang, 74 orang luka ringan dan 8 orang luka berat.
Korban tewas dilarikan ke kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang. Pantauan wartawan di lokasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran nampak datang ke lokasi kejadian.
Baca juga:
Fadil didampingi Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima langsung masuk ke dalam lapas. Sejumlah mobil ambulan disiagakan di halaman Lapas Tangerang.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan sebanyak 41 orang napi tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut. Dari 41 korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dua korban lain kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang merupakan warga negara asing (WNA).
“Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan,” ujar dia pada awak media, Rabu (8/9/2021).
Kemenkumham, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut.
Dia menambahkan, dari 41 napi itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
Baca juga:
“Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba. Namun demikian, kami sekali lagi, kami menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga,” sambung dia.
Yasonna mengatakan kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB.
“Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas, pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini,” ujar Yasonna.
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat. Hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang ke Lapas Kelas 1 Tangerang. Yasonna menyebut, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.
Menurut Yassona, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang.
“Tentu kalian bertanya mengapa dikunci? Memang protap-nya lapas harus dikunci. Kalau enggak dikunci nanti melanggar protap,” kata Yasonna.
“Yang selamat 81, yang korban 40 meninggal di tempat, 1 dalam perjalan ke rumah sakit,” ucap dia.
Baca juga:
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik.
“Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek, namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut,” ujar Yasonna.
Lapas Kelas I Tangerang berusia 42 tahun
Yassona menjelaskan bahwa, Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut telah dibangun sejak tahun 1972. Sehingga, pada tahun 2021 ini usia Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut telah jadi menginjak 42 tahun.
“Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya, ada penambahan daya tetapi instalasi listriknya masih tetap (sama),” ujar Yasonna.
“Kita enggak mau berspekulasi, tapi sementara yang kita lihat masih sangat kasat masa yaitu dugaannya adalah karena arus pendek,” kata dia.
Baca juga:
Daya Tampung Overload
LBH Masyarakat (LBHM) menyatakan, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia.
Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang semakin menunjukan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas.
Oleh karena itu, LHBM berharap kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang menjadi momentum reformasi kebijakan hukum pidana. Pasalnya, di tengah pengelolaan lapas yang jelek, banyak lapas telah overload.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Kelas 1 Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245%.
Daya tampung Lapas Kelas 1 Tangerang hanya mampu menampung sebanyak 600 orang. Namun Lapas Kelas 1 Tangerang per 7 September 2021 dihuni sebanyak 2.072 orang. Di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika.
Baca juga:
Kondisi overwcrowding dan banyaknya warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkotika yang masuk kategori pengguna atau pecandu semakin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia yang berkonstribusi terhadap overcrowding lapas dan berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana.
“Pemerintah meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang,” ungkap Maruf Bajammal dari LBHM dalam keterangan tertulis.
****
Editor: Ali Mhd