Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Batam, Bawa Sabu 1 Kg

774
Tim Polda Kepri menangkap RP, kurir sabu jaringan Malaysia di simpang Gelael, Batam, Sabtu (4/1/20).(F: Barakata.id/Humas Polda Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Seorang kurir narkoba jaringan Malaysia ditangkap polisi di Kota Batam. Dari tangan pria itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan, pria kurir narkoba jaringan internasional itu berinisial RP, usia 32 tahun. Penangkapan terhadapnya dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di Simpang Gelael, Batam, Sabtu (4/1/20).

artikel perempuan

Proses penangkapan, lanjut Harry, dimulai dengan pemantauan oleh tim di bawah pimpinan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama Pattara S.IK.

Baca Juga :
5 Pesan Kapolda Kepri untuk Polwan, dari Karir hingga Gaya Hidup Mewah

Tim mengikuti kendaraan yang dinaiki pelaku hingga akhirnya diberhentikan di Simpang Gelael. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku maupun kendaraannya.

“Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik coklat berisi plastik teh Cina berwarna hijau yang di dalamnya terdapat sekitar 1 kg narkotika jenis sabu,” kata Harry, Kamis (9/1/20).

Barang bukti sabu 1 kg yang diamankan dari RP, kurir sabu jaringan Malaysia. (F: Barakata.id/
Humas Polda Kepri)

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :
Polda Kepri Rebus 1.220,7 Gram Sabu, Lalu Dibuang ke Septic Tank

Harry mengatakan, dari hasil Interogasi sementara, pelaku RP mengaku membawa sabu itu berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di negara Malaysia.

“Hingga kini, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika ini,” ujar Harry.

Tangkap dua pemilik ganja

Setelah menangkap kurir sabu jaringan internasional itu, jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan dua pria pelaku kepemilikan narkoba jenis ganja, Minggu (5/1/20).

Polisi menangkap SR alias S (44), dan AS alias WY alias Y (45). Pelaku SR diringkus di tepi jalan Tiban Centre, Sekupang.

Baca Juga :
Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari Tiga Kasus

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 43,55 gram.

“Ganja itu disimpan pelaku di dalam satu buah kotak warna coklat,” kata Harry.

Barang bukti ganja seberat 43,55 gram yang ditemukan polisi dari pelaku. (F: Barakata.id/Humas Polda Kepri)

Kepada petugas, SR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y. Berdasarkan informasi itu, time langsung bergerak mencari AS.

Akhirnya polisi berhasil membekuk AS di pinggir jalan Pasir Putih, Batam Kota, Senin (6/1/20).

“Kasus ini sekarang sedang dalam pengembangan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar Harry.

*****

Penulis : Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.