
Barakata.id, Batam – Polsek Sekupang menangkap maling rumah kurang dari 24 jam. Sebab, kasus ini dilaporkan Rabu (9/11/2022) pagi, dan sorenya pelaku sudah dapat ditangkap.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana.
“Kejadian ini bermula dari pelapor, mendengar ada suara pintu didobrak Rabu (9/11/2022) subuh. Tapi tidak terlalu dihiraukan korban,” kata Yudha, Selasa (15/11/2022).
Baca juga : Anak Di bawah Umur, Kembali Tersangkut Kasus Curanmor di Batam
Lalu, barulah pagi korban mengecek sekeliling rumahnya. Terlihat ada pintu samping rumah dalam kondisi tidak tertutup. Korban lalu mengecek beberapa barang miliknya.
“Ada yang hilang, yakni laptop, ponsel dan playstation 4 milik anaknya. Nilainya sekitar Rp 20 juta,” ungkap Yudha.
Setelah menerima laporan. Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho mengumpulkan keterangan dari para saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga : Warga Batuaji Tangkap Maling Ponsel
Dari pemeriksaan dan olah TKP, polisi mendapatkan informasi mengenai pelaku. Rabu (9/11/2022), polisi mendatangi rumah Abdu Walid di Ruli Tiban I, Patam Lestari.
Saat di rumahnya, polisi mendapati Abdul dan beserta barang bukti lainnya. Dari keterangan Aw, didapat bahwa sudah pernah masuk penjara akibat kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis,” ujar Yudha.