Namun, sejago-jagonya buruh bangunan itu merayu, rupanya ia tak sanggup juga melunakkan hati emak si pacar. MR dilaporkan ke polisi setelah sang emak mengetahui kalau putri remajanya sudah digarap oleh pria berkulit legam itu.
Akibat perbuatannya, MR pun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur. Ia ditangkap polisi yang mendapat laporan dari calon mertuanya itu.
Baca Juga :
Rudi Pacari Janda, Eh Anak Balitanya Digarap Juga
Awalnya, emak siswi SMP itu mencari keberadaan putrinya di kosan pelaku. Ia sebelumnya sudah curiga kalau anaknya punya hubungan asmara dengan si kuli bangunan.
Setibanya di rumah kos MR, emak melihat putrinya itu memakai sarung, dan sedang dicumbu seorang pria muda.
Ketika dicecar pertanyaan, akhirnya siswi SMP tersebut mengaku sedang “main kuda-kudaan” dengan pacarnya.
Mendengar pengakuan putrinya, si emak pun tak terima. Ia langsung ke kantor polisi, melaporkan perbuatan MR yang dianggapnya sudah kelewat batas.
“Orangtua korban melapor, lalu anggota kita datang ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Firuddin.
Baca Juga :
Parah, Pria di Bintan Dua Kali Tiduri Teman Putrinya
Pengakuan MR kepada polisi, antara dirinya dengan siswi SMP itu sudah menjalin cinta sejak dua bulan terakhir. Ia pun mengakui sudah dua kali mereka ber wik-wik ria di kamar kosannya.
Kini, MR harus siap menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
MR terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ia juga terancam denda hingga Rp300 juta.
*****
Penulis : Erha