
Barakata.id, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan, sehingga membuat para turis gelisah. Para pelaku pariwisata juga merasa resah, dengan undang-undang terbaru ini.
Ketakutan pelaku pariwisata adalah berkurangnya kunjungan wisatawan mancanegara, akibat beberapa pasal di KUHP yang menyasar ranah-ranah pribadi.
Atas perihal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta wisman tidak ragu datang ke Indonesia.
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia memastikan ranah privat wisatawan tetap terjamin. Sehingga keamanan dan kenyamanan ranah pribadi saat berkunjung ke Indonesia senantiasa terjaga.
- Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Semen, Bupati Blitar Optimis Masuk Terbaik ADWI 2022
“Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
KUHP yang baru, kata Sandiaga wujud dari sistem negara yang konstitusional, yang bertujuan melindungi masyarakat Indonesia. Regulasi ini baru akan diberlakukan 3 tahun setelah disahkan.
Ia mengatakan tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut, jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Sandiaga mengatakan aturan ini mengatur pihak yang mengadukan adalah suami atau istri yang terikat perkawinan. Sedangkan yang tidak terikat perkawinan, tidak dapat mengatakan hal ini.
“Pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung,” tutur Sandiaga.
Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.
“Jangan ragu berlibur ke Indonesia. Aturan ini berlaku dengan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang datang ke Indonesia,” ungkap Sandiaga.
Selain itu, terkait pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan. Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung.