

Barakata.id, Batam – Seorang anggota polisi di Kota Batam terkonfirmasi positif Covid-19. Ia kemudian dibawa ke RS Khusus Corona di Pulau Galang untuk mendapat perawatan, tapi ditolak.
Kasus ini membuat heboh masyarakat Batam, Minggu (26/4/20). Informasinya menyebar cepat dan kemudian diterbitkan oleh media-media lokal Batam.
Di media sosial, berita yang bertebaran memantik perdebatan panjang antarwarganet. Kebanyakan netizen berkomentar negatif terhadap kebijakan pengurus RS Khusus Galang yang menolak pasien corona yang merupakan kasus nomor 30 di Batam tersebut.
Baca Juga :
Pasien Corona di Tanjungpinang 26 April 2020, Positif 23, Sembuh 6 Orang
Dirangkum barakata.id dari berbagai sumber, berikut kronologis dan penjelasan tentang peristiwa tersebut. Mulai dari riwayat anggota Polri yang terkonfirmasi positif hingga penjelasan Direktur RS Khusus Galang, Batam.
Riwayat pasien kasus nomor 30
Berdasarkan rilis dari Wali Kota Batam yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Muhammad Rudi, Minggu (26/4/20), anggota Polri yang positif Covid-19 ini bertugas di salah satu kepolisian sektor. Informasi yang beredar, ia dinas di Polsek Galang.
Baca Juga :
3 Anggota DPRD Batam Reaktif Corona Hasil Rapid Test
Pasien tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah baik urusan dinas maupun keperluan keluarga. Ia diketahui sebagai rekan kerja dari suami seorang PNS yang sebelumnya terkonfirmasi positif sebagai kasus nomor 15 di Batam.
Diduga, kasus nomor 30 ini tertular virus corona dari kontak tersebut.
Pada tanggal 15 April 2020, anggota Polri ini mengikuti tes cepat dengan alat rapid test. Hasilnya non-reaktif, dengan foto rontgen dinyatakan normal.