Beranda Urban Nusantara

KPU: Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020

121
0
Ilustrasi
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan mantan koruptor boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (KPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga : Netralitas PNS Sering ‘Jebol’ di Masa Kampanye Pilkada

Dilansir dari Detik, Sabtu (7/12/19), dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.

“Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Padahal, selama ini KPU terus memperjuangkan larangan bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Saat rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU bahkan secara langsung mengusulkan larangan itu.

Baca Juga : Langgar Kode Etik, Semua Komisioner KPU Batam Diberhentikan

Kendati masih mengakomodasi eks koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

“(3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” demikian bunyi pasal tersebut

“(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi,” sambung bunyi pasal itu.

*****