
Barakata.id, Batam- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam resmi menetapkan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad sebagai Wali Kota dan Wakil Waki Kota terpilih.
Penetapan Rudi-Amsakar sebagai pemenang Pilwako Batam 2020 itu berdasarkan keputusan KPU Batam Nomor 5/PL.02.7-Kpt/KPU-kot/2171/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2020.
“Menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad,” kata Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti dalam Rapat Pleno, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga:
- Rudi: Hormati Putusan Sidang MK, Mari Sama-Sama Membangun Batam
- MK Menilai Permohonan Lukita-Basyid Kedaluwarsa, Rudi – Amsakar Dipastikan Menang Pilkada Batam
Dengan penetapan tersebut maka proses Pilkada Kota Batam telah selesai. Wali Kota Batam terpilih Muhammad Rudi mengatakan pihaknya bersyukur karena Pilwako berjalan dengan baik.
“Tugas KPU Batam sudah selesai, saat ini tinggal DPRD Batam dan Gubernur Kepri,” katanya.
Rudi mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu membangun Batam. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah yang dibuat untuk memajukan Kota Batam.
Setelah diputuskan secara resmi oleh KPU Batam, Rudi mengaku akan kembali fokus melanjutkan program pembangunan yang disusun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Mulai dari pembangunan dan pengembangan infrastruktur hingga program untuk kesejahteraan masyarakat lainnya.
Baca Juga:
- Amar Putusan, MK Tolak 33 Permohonan Sengketa Pilkada 2020
- PILKADA BATAM: Lukita-Basyid Nomor Urut Satu, Rudi-Amsakar Nomor Urut Dua
“Artinya setelah penetapan ini, saya kembali sebagai Wali Kota Batam untuk melanjutkan program pembangunan,” katanya.
Sebelumnya, pada 17 Februari 2021, hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan gugatan yang dilayangkan pasangan Lukita-Basyid dinilai MK sudah kedaluwarsa.
Ditolaknya gugatan paslon nomor urut 01 tersebut menjadikan paslon Rudi-Amsakar sebagai pemenang Pilwako Batam 2020.
***
Editor: Asrul R