Adapun keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa Asril adalah nilai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp1.995.360.160. Jumlah ini lebih dari 50% dari kerugian negara yang jumlahnya sebesar Rp2.160.402.160.
“Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar,” kata majelis.
“Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta,” sambung majelis.
BACA JUGA : KPK Perluas Wilayah Pengembangan Ke Batam Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam,” pungkas majelis.
Halaman selanjutnya, deretan anggaran yang dikorupsi