Beranda Urban Arena

KONI Kepri Dorong Pemerintah Terbitkan SK Tuan Rumah PON XXI

74
0
KONI Kepri
Rapat Kerja Nasional KONI 2020 secara virtual di Sekretariat KONI Provinsi Kepulauan Riau, Sukajadi-Batam, Selasa (25/8/2020). (foto: KONI Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, BATAM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tuan Rumah Bersama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.

Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kedua provinsi itu untuk bergerak maksimal dalam perencanaan pembangunan venue dan persiapan kepanitiaan sebagai tuan rumah PON yang sudah ditunjuk dan putuskan Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI 2018 lalu di Jakarta.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Kami harapkan dalam Rakernas ini sudah ada keputusan,” ucap Ketua Umum KONI Provinsi Kepulauan Riau Usep RS, di sela-sela Rapat Kerja Nasional KONI 2020 secara virtual di Sekretariat KONI Provinsi Kepulauan Riau, Sukajadi-Batam, Selasa (25/8/2020).

Usep menyampaikan hal itu, setelah mencermati dan memperhatikan langsung pemaparan dua tuan rumah masing-masing disampaikan oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara Jhon Ismadi Lubis dari Medan dan Ketua Umum KONI Aceh Muzakir Manaf dari Banda Aceh, dalam Sidang Pleno I Rakernas KONI 2020 itu.

“Dalam penyampaian laporan kedua tuan rumah tersebut begitu baik dan sangat jelas, kalau keduanya begitu antusias dalam persiapan pelaksanaan PON XXI. Hanya saja, kami menyayangkan mereka masih terkendala dengan belum terbitnya SK Tuan Rumah. Sedikit banyak akan mempengaruhi Aceh dan Sumut dalam persiapan, apalagi jika berkaitan dengan anggaran,” jelas Usep.

KONI Kepri berharap dalam Rakernas ini turut dibahas masalah ini sekaligus perubahan pelaksanaan PON XXI dari sebelumnya dijadwalkan 2024 untuk ditunda hingga 2025 seiring ditundanya pelaksanaan PON XX Tahun 2020 di Papua menjadi 2021. “Persiapan kami di daerah juga perlu disesuaikan, pembinaan yang dijalankan selama empat tahun secara berjenjang menuju PON. Jika PON XX diikuti di tahun 2021, maka kita berharap PON XXI tetap digelar empat tahun berikutnya di 2025, tidak 2024 lagi seperti telah dijadwalkan semula,” katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga pada Januari 2020 lalu, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Salah satu pasal yang direvisi, calon tuan rumah pelaksana Pekan Olahraga Nasional dapat terdiri atas 1 (satu) pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi.

“Kami apresiasi atas terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2020, yang telah merubah calon tuan rumah PON dari sebelumnya ditetapkan hanya di satu pemerintah provinsi, juga dapat menjadi tuan rumah itu dari gabungan pemerintah provinsi seperti dimulai pada PON XXI mendatang,” katanya.

Editor: Gunawan