Barakata.id, Jakarta – Komunitas Niqab Squad, menyatakan tidak keberatan dengan rencana pelarangan pengguna cadar masuk ke instansi pemerintah. Komunitas yang beranggotakan para perempuan bercadar ini, masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Agama (Kemenag) soal larangan tersebut.
“Kalau untuk PNS, saya kira tidak apa-apa. Karena memang yang sudah sudah ini saya lihat juga tidak ada sama sekali, atau bahkan jarang (PNS bercadar). Mungkin kalau istrinya polisi ya, ada. Istrinya TNI, ada. Kalau di swasta kan juga tidak dibolehkan, ada yang boleh tapi kebanyakan tidak dibolehkan untuk bercadar di kantor,” kata Ketua Niqab Squad, Triningtyas Anggraini melalui sambungan telepon, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (1/11/19).
Perempuan yang akrab disapa Tyas Ummu Zahid itu mengaku tak keberatan asalkan pelarangan itu sebatas menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) saat bertugas. Ia mengatakan, rekannya di komunitas itu juga mengalami hal serupa ketika bekerja di perusahaan swasta.
Baca Juga : Menko PMK Muhadjir Effendy Nilai Cadar Ganggu Pelayanan
Menurut dia, pemakaian cadar bagi perempuan Muslim adalah sunah. Hukum sunah berarti hal yang jika ditinggalkan tidak berdosa.
“Kan cadar itu juga sunah ya, dan boleh buka-tutup. Maksudnya buka-tutup itu misalnya di tempat kerja juga boleh tidak pakai cadar, yang penting busana masih syar’i atau menutup dada dan tidak pakai celana. Tapi kalau di luar kantor kan hak pribadi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut Tyas memandang wacana pelarangan penggunaan cadar ini masih lumrah selama sebatas di instansi pemerintah. Ia memahami perlu keterbukaan ketika bekerja di lembaga pelayanan publik milik pemerintah.
“Kalau hanya di instansi pemerintah, menurut saya ini tidak diskriminasi ya. Karena kan di sana memang diharuskan terbuka,” ujar Tyas.
Namun begitu ia tak menampik jika wacana ini juga bakal memicu perdebatan dari sejumlah pihak. Ia pun menunggu kejelasan maksud dan wacana yang dilontarkan Menteri Agama soal aturan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, Menteri Agama Fachrul Razi menyinggung soal barometer keimanan yang kerap kali dinilai dari penampakan luar semata.
Baca Juga : Pengguna Cadar Akan Dilarang Masuk Instansi Pemerintah
Salah satunya melalui pemakaian cadar. Menurutnya, berdasarkan diskusi dengan beberapa pihak ditemukan kesepahaman bahwa tidak ada ayat Alquran yang menganjurkan pemakaian cadar ataupun yang melarangnya.
Ia menginginkan publik memahami bahwa cadar tak menentukan kadar kualitas keimanan juga ibadah seseorang.
“Kami tidak berpikir untuk menganjurkan melarang tapi kami ingin memberikan penjelasan [cadar] itu bukan ukuran tingginya iman dan taqwa seseorang,” kata Fachrul di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/10).
Ia pun mempertimbangkan wacana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Namun rencana ini masih dalam tahap kajian.
“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” ujar Fachrul.
*****
Sumber : CNN Indonesia