Home Nusantara Komplotan Pencurian Uang di ATM, Satu Didor, Dua Orang Buron Polisi Trenggalek

Komplotan Pencurian Uang di ATM, Satu Didor, Dua Orang Buron Polisi Trenggalek

29
Barang Bukti Pencurian Uang di ATM di Trenggalek
Foto : dok/Polres Trenggalek
DPRD Batam

Barakata.id, Trenggalek (Jatim) – Dua pelaku tindak pidana pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus mengganjal mesin ATM diringkus Satreskrim Polres Trenggalek.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Trenggalek, Kompol Haryanto saat merilis kasus tersebut mengatakan, bahwa komplotan spesialis pencurian uang di ATM itu berinisial AN (44) dan HAP (41) yang keduanya warga Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan dua tersangka lain, IA dan RH masih buron.

artikel perempuan

BACA JUGA : Bobol Kartu ATM Milik Majikan, Warga Nganjuk Mendekam di Mapolres Tulungagung

Keempat komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya dengan cara memasukkan cotton burd ke dalam lubang kartu supaya tertahan. Kemudian korban panik, saat itulah komplotan spesialis pencurian di ATM memainkan perannya masing-masing.

“Ada yang berpura-pura menawarkan jasa sambil menghafalkan nomor PIN korban. ada yang mengantri, dan ada juga yang bertugas mengalihkan perhatian,” kata Kompol Haryanto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Trenggalek, Kamis (2/6/2022).

Kemudian Haryanto membeberkan, bahwa kejahatan itu dilakukan di dua tempat. Pertama di ATM bank Jatim yang berada di Jl. Raya Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Kedua, di ATM Bank Jatim di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

“Sehingga, saldo tabungan dua warga Trenggalek senilai Rp 33,5 juta amblas digondolnya,” lanjutnya.

BACA JUGA : Hati-Hati, Modus Baru Pelaku Pembobol ATM, Uang Keluar, Listrik Dimatikan

Lebih Lanjut Haryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi, keempat tersangka tersebut dalam menjalankan aksinya tidak hanya di Trenggalek. Melainkan juga di Madiun, Ponorogo, dan Jakarta.

“Kedua tersangka ditangkap di Bandung. Salah satu ditembak kakinya oleh polisi. Dua tersangka lainnya sekarang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Trenggalek,” pungkasnya. (jun)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!