

Barakata.id, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) kasus tumpahan minyak kapal di perairan Pulau Labu, Kecamatan Bulang, Batam, Selasa (9/3/21). Hearing ini menindaklanjuti laporan masyarakat setempat.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Batam telah melakukan sidak ke lokasi pencemaran yang berada di dekat pantai pantai Dapur 12 Sagulung, Batam. Hearing kemudian digelar dengan melibatkan warga serta instansi terkait dan pihak perusahaan.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Batam meminta Lurah dan Camat segera memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahan yang diduga sebagai pemilik limbah minyak.
BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Sidak Pemotongan Kapal di PT GTI
“Sementara ini, kita minta pihak perusahan dan kapal untuk duduk bersama dengan warga untuk mencari solusi dalam masalah ini,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Arlon Veristo.
Ketua RW 03 Pulau Labu, Ramadan mengatakan, kasus pencemaran laut ini belum tuntas sepenuhnya meski sudah mereka laporkan ke sejumlah lembaga termasuk DPRD Batam.
Hingga kini, masyarakat belum mendapat kejelasan khususnya mengenai ganti rugi dari pihak perusahaan (PT M).
“Ini kita sudah laporkan ke instasi terkait masalah dampak terhadap limbah minyak ini, namun sampai sekarang belum ada juga kejelasan dari pihak perusahaan,” kata dia.
Menurut Ramadan, warga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak perusahaan, tapi belum ada kesepakatan apapun.
Sementara itu, lanjut dia, kondisi air sekitar perairan Pulau Labu dan Pulau Air sudah tidak sekotor sebelumnya dan tidak lagi berbau. Namun, dampak pencemaran tersebut masih terasa mengganggu warga sekitar.
*****