Beranda Kepulauan Riau Batam

Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Soal Legalitas LPM

59
0
DPRD Batam
Komisi I DPRD Batam menggelar RDP tentang tugas pokok dan fungsi LPM di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (2/6/21). (F: istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan tentang tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Sagulung, Kota Batam di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (2/6/21).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggota yakni Utusan Sarumaha, Muhamad Fahadli, Erikson, dan Tan A Tie. Tampak hadir dalam RDP tersebut di antaranya, Inspektur Daerah, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Sagulung, Lurah Sei Pelunggut, Lurah Sei Binti, Lurah Sagulung, Lurah Tembesi, Lurah Sei Lekop, Lurah Sei Langkai, dan Ketua LPM Kelurahan Sei Pelungut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam rapat itu, Utusan Sarumaha mengatakan, RDP tersebut sengaja digelar berkelanjutan karena Komisi I DPRD Batam ingin memberikan waktu secukupnya kepada LPM Kelurahan dan LPM Kecamatan untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam Nilai PT GTI Tak Hormati Lembaga Pemerintah

Menurut dia, pihaknya ingin memperjelas, mempertegas, legalitas legal standing PM tingkat kecamatan. Karena kendalanya selama ini tidak diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, termasuk dalam Peraturan Wali Kota.

“Tadi sudah kita sampaikan bahwa kita meminta kepada Bagian Hukum Pemko Batam menyampaikan permohonan fatwa kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memutuskan legal standing daripada LPM kecamatan itu sah atau tidak,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi untuk mengkomunikasikan kepada pansus rancangan Perda agar LPM kecamatan dimasukkan sebagai salah satu item muatan materi dalam Perda. Selanjutnya, LPM Kelurahan juga akan dimintakan memperjelas tugas dan fungsinya.

“Untuk mencapai itu, perlu dilakukan rapat kerja dan sosialisasi terkait dengan Peraturan Wali Kota tentang tugas fungsi LPM, dan juga tentang fungsi dari pelaksanaan PSPK yang ada di kelurahan masing-masing,” kata dia.

Ia berharap, ke depan tidak ada multitafsir yang mana wilayah LKK misalnya Karang Taruna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Jadi terkait dengan organisasi – organisai yang ada di kecamatan baik maupun organisasi di kelurahan, saya kira hak setiap manusia setiap individu untuk membentuk apapun namanya sepanjang tidak menabrak aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA : Komisi I DPRD Batam RDP Pembongkaran Bangunan di Simpang Barelang

Anggota Komisi l DPRD Batam lainnya, Muhamad Fahadli menambahkan, organisasi LPM yang ada di setiap kecamatan maupun di kelurahan sangat membantu pihak kecamatan dan kelurahan.

“Saya kira kehadiran LPM ini memberikan hal yang positif. Karena itu kedudukannya perlu diatur sehingga LPM kecamatan itu tidak sungkan atau tidak segan dan berkoordinasi dengan tingkat kecamatan,” kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua LPM Sei Lekop Herman mengaku pihaknya masih kecewa dengan pernyataan Biro Hukum Pemko Batam terkait legalitas LPM.

“Sebab, tadi karena dibuka dengan perkataan tidak tahu apa-apa tentang LPM ini. Kami ingin jawaban langsung untuk menjadi pedoman teman-teman LPM tentang tupoksi LPM. Kami berharap ke depan koordinasi bisa lebih ditingkatkan lagi,” katanya.

*****

r