
Ia pun semakin kaget saat tahu bahwa yang menusuknya adalah mantan istrinya.
Tak lama kemudian, dengan kondisi tubuh penuh luka, AR pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Baca Juga :
Gara-Gara Kentut, Pasutri Luka Parah Dibacok Tetangga
Karena luka-luka yang dialaminya cukup parah, AR kemudian dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Thabib.
Onny Chandra mengatakan, berdasarkan laporan dari AR, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Petugas lalu menemukan pelaku di Jalan Gudang Minyak, Batu 2, Tanjungpinang.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga :
Paman Tewas Dibacok Keponakan karena Suka Ngintip Istri Saat Mandi
Kepada petugas, S mengaku nekat berbuat seperti itu lantaran sakit hati sudah diceraikan oleh AR.
“Jadi, antara pelaku dengan korban ini sudah bercerai sejak tiga bulan lamanya. Pelaku merasa sakit hati karena sudah diceraikan,” kata Onny.
Akibat perbuatannya, S terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
*****
Penulis : Erha