Beranda Urban Dunia

Kini, Merokok di Tempat Umum Dilarang di Turki

166
0
Merokok di Tempat Umum
Ilustrasi. (F: Freepik)
DPRD Batam

Barakata.id- Kini orang tak bisa merokok sembarangan di Turki, khususnya saat berada di tempat umum. Mulai hari ini, Kamis (12/11/20), larangan merokok di tempat umum yang dikeluarkan Pemerintah Turki mulai berlaku.

Larangan itu muncul setelah Turki mengalami lonjakan pasien Covid-19 baru-baru ini. Data pada Rabu (11/11/20) menunjukkan kasus harian di Turki melonjak, dengan 2.693 pasien terinfeksi.

Baca Juga:
Merokok Saat Berkendara di Batam Didenda Rp750 Ribu

“Mulai 12 November 2020, larangan merokok akan diberlakukan di daerah seperti jalan di mana warga sedang atau bisa berdesakan, alun-alun dan perhentian transportasi umum,” kata pihak Kementerian Dalam Negeri Turki, dikutip dari Reuters, Kamis (12/11/20).

Larangan merokok itu bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan pakai masker dengan benar di depan umum. Sebab, banyak orang menurunkan masker saat merokok. Sehingga penggunaan masker pun tak maksimal.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mengimbau warga untuk patuh terahadap pemakaian masker dan jarak sosial.

“Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih,” tulis Koca di Twitter.

Baca Juga:
Lagi, Erdogan Ubah Museum Bersejarah Jadi Masjid

Presiden Tayyip Erdogan pekan lalu mengumumkan, awal pekan ini lockdown diberlakukan di beberapa provinsi. Termasuk ibu kota Ankara dan kota terbesarnya Istanbul. Lockdown ini berlaku untuk warga lanjut usia, di atas 65 tahun. Mereka dilarang berada di luar antara pukul 10 pagi dan 4 sore.

Selain itu, semua bisnis termasuk restoran, kafe, kolam renang dan bioskop wajib tutup pada pukul 10 malam.

****

Editor: Asrul R