Firman mengatakan, izin tinggal dalam kondisi terpaksa sebenarnya tidak ada batas waktunya. Namun pemberian izin tinggal itu tetap disesuaikan dengan kondisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2020.
Seandainya, obat antivirus itu sudah ditemukan, dan kondisi dinyatakan tidak berbahaya lagi, maka peraturan itu akan dicabut.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi ditemukan obatanti virus tersebut,” ucapnya.
Hingga kini, lanjut Firmansyah, baru empat turis itu yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Tapi ia memprediksi jumlahnya akan bertambah.
Baca Juga :
Cara Sederhana Mencegah Infeksi Virus Corona
Pasalnya, warga Cina yang datang ke Kepri ini selain sebagai turis, juga ada yang bekerja sebagai profesional. Menurutnya, ratusan pekerja asal Cina itu belum mengajukan perpanjangan izin tinggal karena masa tinggal mereka di Kepri belum habis.
“Jumlahnya ada ratusan orang yang bekerja di Kepri ini,” kata dia.
Menurut Firmansyah, jumlah warga negara asing ke Kepri melalui pemeriksaan pihak imigrasi pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh kantor Imigrasi di Kepri yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna dan Tarempa Kepulauan Anambas.
*****