Beranda Kepulauan Riau

Kepri Hapus Tes GeNose Sebagai Syarat Keberangkatan

140
0
Kepri Hapus Tes GeNose
Aktivitas penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Pemprov Kepri kini menghapus tes GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri dan internasional. (F: pemprov kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini hapus tes GeNose sebagai salah satu syarat keberangkatan perjalanan dalam negeri dan internasional. Sebagai gantinya, Pemprov Kepri mewajibkan penumpang menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, selain sertifikat vaksin, penumpang pesawat dan kapal juga wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Pemprov Kepri sudah hapus tes GeNose untuk syarat keberangkatan. Jadi penumpang harus memiliki surat hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Juga melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama,” kata Ansar di Tanjungpinang, akhir pekan kemarin.

BACA JUGA : Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan di Kepri

Dilansir kepriprov.go.id, persyaratan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021, yang diteken Gubernur Ansar Ahmad. Berdasarkan surat edaran tersebut, penumpang wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memiliki suhu tubuh di atas 38 celcius.

Bagi awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki Kepri wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak dengan menggunakan antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di Kepri.

Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan antigen di bandar udara.

BACA JUGA : Ini Pengaturan PPKM Darurat di Batam, Cek Biar Tak Melanggar

Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya.

Penumpang juga wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Penumpang wajib tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

“Jika memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan,” pungkasnya.

*****

Editor : YB Trisna