Home Nusantara Kenapa Deviden PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar Belum Masuk PAD? Begini Penjelasannya

Kenapa Deviden PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar Belum Masuk PAD? Begini Penjelasannya

188
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran akui belum dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD) ke Pemerintah Kabupaten Blitar. Alasanya, cakupan layanan PDAM sejauh ini baru mencapai 8 persen sehingga tidak berkewajiban untuk memberikan PAD.

“Karena dasar kita adalah SE Mendagri No 690/477/SJ-2009 berbunyi apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80 persen, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD,” ujar Direktur PDAM Tirta Penataran, Yoyok Widoyoko saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti saresehan bersama Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kecamatan Gandusari, Talun, Wlingi dan Selopuro, di gedung serba guna Kecamatan Gandusari, Senin (8/8) lalu.

artikel perempuan

Kemudian ia menjelaskan, dengan munculnya undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan BUMD yang selanjutnya diatur khusus dengan peraturan pemerintah (PP) No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka, menurutnya, peraturan daerah (Perda) lama harus menyesuaikan maksimal 3 tahun setelah peraturan pemerintah ini diterbitkan.

Baca juga: DPRD Kota Blitar Menggelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

“Sementara, Perda yang baru masih menunggu dari propinsi. Kalo kita tetap mengacu kepada Perda yang lama, justru kan tidak relevan. Sebab, beberapa tahun lalu PDAM juga pernah setor, tapi malah menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dan pemerintah daerah (Pemda) harus mengembalikannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yoyok menegaskan, bahwa untuk penggunaan hasil laba pengelolaan PDAM Tirta Penataran, sesuai aturan dipergunakan untuk memenuhi dana cadangan, peningkatan kualitas, kuantitas, pelayanan umum dan pelayanan dasar perusahaan.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Ada 18 Ranperda dan Persetujuan APBD menjadi Perda

“Sehingga, Deviden yang menjadi hak daerah, kami belum punya patokan. Sebab, Perda yang baru belum jadi. Lalu, seandainya kami diberi surat perintah setor PAD dan nilainya berapa, kami siap menyetorkannya. Untuk itu, ada landasan kami mengeluarkan uang Perusahaan,” pungkasnya. (jun)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.