Barakata.id- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan masker kain dengan standar nasional Indonesia (SNI). Tujuannya dalam rangka perlindungan masyarakat.
Kemenperin bahkan mengalokasikan anggaran untuk menetapkan rancangan SNI masker dari kain ini. Bahkan juga menggandeng banyak pihak seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 dan produsen masker kain dalam negeri.
“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari laman kemenperin.go.id, Selasa (29/9/20).
Baca Juga:
Masker Scuba Tak Efektif Cegah Covid-19
SNI yang disusun Kemenperin ini telah mendapat penetapan Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Dalam SNI 8914:2020, masker kain ini diklasifikasikan dalam tiga tipe. Tipa A untuk penggunaan umum. Tipe B untuk filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Agus mengatakan, SNI ini juga mengatur ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa serta saliva. SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri untuk menentukan kualitas hasil produksinya sekaligus jadi standar minimun bagi produk impor.
“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas dan prosedur lainnya yang termuat dalam SNI masker ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menyampaikan, SNI ini masih bersifat sukarela.
Menurutnya, salah satu syarat untuk menjadi SNI, masker kain itu harus memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex.
Baca Juga:
Jangan Asal Pakai Masker, Perhatikan 7 Hal Penting Ini
“Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini,” papar Khayam.
Masker SNI ini dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
Nantinya bagi produsen masker yang ingin produknya SNI dapat mengajukan sertifikasi. Tarif sertifikasi dan pengujian sepenuhnya mengacu pada PP 47/2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenperin.
****
Editor: Asrul R