Beranda Urban Ekonomi

Kemenparekraf Anggarkan Rp24 M untuk Wirausaha, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

256
0
Seorang ibu rumah tangga di Batam menggeluti usaha fesyen dari kertas bekas. Tahun ini Kemenparekraf mengucurkan Rp24 M untuk pelaku usaha kratif dan pariwisata. (F: Asrul Rahmawati/barakata/id)
DPRD Batam

Barakata.id- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP). Anggaran yang disediakan untuk program ini sebesar Rp24 miliar.

BIP adalah program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017. Tujuannya memberi tambahan modal kerja atau investasi kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam enam subsektor ekonomi kreatif.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Meliputi aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film dan sektor pariwisata,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, dalam pers rilisnya di situs resmi Kemenparekraf, Jumat (10/7/20).

Di sektor pariwisata BIP ini dikhususkan bagi homestay dan jenis usaha pariwisata yang berada di lokasi desa wisata.

Baca Juga:
Bisnis Fesyen Tak Mati di Masa Pandemi

Fadjar menyebut jumlah penerima dan penyaluran dana tiap tahunnya meningkat. Tahun pertama penyelenggaraan BIP diberikan kepada 34 penerima dari 19 subsektor kuliner dan 15 Aplikasi Digital dan Pengembang Game (AGD) dengan total dana Rp5,26 miliar.

Di 2018, BIP diberikan kepada 52 penerima terdiri dari 14 kuliner, 12 AGD, 13 fesyen dan 13 kriya. Total dana yang disalurkan Rp4,7 miliar. Di 2019 BIP diberikan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, AGD, fesyen, kriya dan film. Total dana yang disalurkan tahun lalu sebesar Rp5,8 miliar.

Meski anggaran yang diberikan semakin besar, Fadjar memastikan Kemenparekraf tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman.

Program BIP ini terbagi dalam dua kategori yaitu reguler dan afirmatif. Kategori reguler diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi dan yayasan atau perkumpulan. Maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:
Terjebak Pandemi, Tika Produksi Minuman Sejuk

“Untuk kategori afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, firma, atau CV dengan maksimal bantuan Rp100 juta,” kata Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Hanifah Makarim.

Ada 8 tahapan yang harus dilalui peserta untuk memperoleh dana BIP. Tahapan itu adalah pengajuan proposal, seleksi adminstrasi, seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan pomitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Pendaftaran resmi dibuka 9 Juli 2020 dan ditutup pada 7 Agustus 2020. Semua proses gratis. Segala informasi akan disampaikan panita melalui kanal resmi seperti email dan website. Pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata dapat mendaftar secara online dan membaha petunjuk teknis di website resmi Kemenparekraf.

****

Editor: Asrul R