Barakata.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur batas tertinggi untuk rapid test. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Dalam surat edaran yang bertanggal 6 Juli 2020 itu ditetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp 150 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo dalam surat edaran itu menyebut tarif itu berlaku bagi masayarakat yang melakukan tes secara mandiri.
“Tarif itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri,” kata Bambang.
Baca Juga:
Kadin Batam Adakan 1.000 Rapid Test Gratis
Pemeriksaan rapid test ini juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi. Selain itu tenaga medis tersebut juga berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Aturan terkait batas tertinggi tarif rapid test ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat. Masyarakat pun mendapat kemudahan untuk mendapatkan layanan tersebut. Mengingat rapid test ini sangat dibutuhkan bagi yang akan melakukan perjalanan.
“Harga yang bervariasi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif ini. Sehingga masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan,” kata Bambang.
Bambang juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti acuan tersebut dalam menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Baca Juga:
Lion Air Group Beri Layanan Rapid Test, Hanya Rp 95.000
Terkait tarif ini, dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengeluhkan mahalnya biaya rapid test. Dia bahkan meminta Kementerian Keuangan untuk mensubsidi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran itu, seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara wajib melampirkan surat keterangan hasil rapid test dan kartu sehat sebelum membeli tiket.
Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, hasil uji rapid test ini belaku untuk 14 hari. Sebelumnya, rapid test ini hanya berlaku untuk 3 hari.
****
Editor: Asrul R