Beranda Warta

Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

456
0
Ilustrasi. (F: covid19.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum lama ini memblokir sejumlah penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerintah.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (23/8/21).

Baca Juga:

Pemblokiran penjual jasa cetak kartu vaksin ini bertujuan untuk mencegah kebocoran data.

Veri mengatakan, berbagai penawaran jasa cetak kartu vaksin di marketplace ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Sehingga, Kemendag meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Penyedia jasa kartu vaksin ini memang bermunculan. Mereka menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik yang butuh sertifikat vaksin.

Kartu vaksin ini sebenarnya tak perlu dicetak. Sebab, jika dicetak kemudian tercecer atau hilang justru dapat berisiko sebab datanya bisa disalahgunakan.

Seperti diketahui, dalam kartu vaksin itu terdapat data diri penting meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, kode batang (barcode), ID, tanggal vaksin diberikan, informasi vaksinasi dosis ke berapa, merek vaksin yang digunakan, nomor batch vaksin dan pernyataan kesesuaian dengan peraturan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, mencetak vaksin menggunakan jasa cetak juga bisa mengakibatkan kebocoran data pribagi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data yang ada di kartu tersebut. Misalnya dipakai untuk mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Baca Juga:

“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia Kamis (19/8/21), dikutip dari Kompas.com.

Selain pemerintah tak mengharuskan mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu, penyedia layanan perjalanan dan layanan publik pun tak ada yang mewajibkan sertifikat vaksin ditunjukkan dalam bentuk fisik.

Untuk menggunakan sertifikat vaksin tapi keamanan informasi pribadi tetap terjaga, masyarakat cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mengunduh aplikasi terssebut, masyarakat dapat menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.

***

Editor: Asrul R