Batam – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk umat muslim selama bulan Ramadan 1440 Hijriah. Salah satunya, diimbau untuk membatasi penggunaan pengeras suara baik saat malam maupun ketika waktu sahur.
Aturan-aturan itu nantinya akan disebar ke masjid-masjid di seluruh wilayah Batam.
“Yang perlu dipahami, aturan ini sifatnya imbauan, bukan melarang. Jadi jangan salah tafsir,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bata, Zulkarnain, Kamis (25/4/19).
Sejumlah imbauan tersebut, lanjut Zulkarnain di antaranya, penggunaan pengeras suara pada saat tadarusan di masjid dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan ini bertujuan untuk menghormati umat non-muslim yang sedang beristirahat di lingkungan perumahan.
“Jadi sekali lagi ini hanya imbauan. Silakan masyarakat muslim di Batam tadarus di masjid sepanjang malam saat Ramadan, tidak ada dilarang. Tapi kami imbau untuk penggunaan pengeras suara hanya sampai pukul 10 malam, agar lebih menghormati saudara-saudara non muslim yang sedang beristirahat,” ujarnya seperti dikutip Gatra.
Zulkarnain menegaskan, aturan yang akan diedarkan Kemenag Batam ke masjid-masjid tersebut bukanlah sebuah larangan bagi masyarakat muslim yang ingin beribadah.
“Jangan anggap kami melarang, ini sifatnya hanya imbauan. Silakan masyarakat mau mengaji sampai subuh juga gak masalah,” ulangnya.
Imbauan lain adalah tentang tatacara membangunkan sahur. Menurut Zulkarnain, pihaknya mengimbau agar membangunkan orang untuk sahur hanya dengan pengeras suara di masjid. Kemudian waktu membangunkan juga jangan terlalu cepat.
“Membangunkan orang untuk makan sahur ini kan sudah tradisi di Indonesia. Ini memang sangat membantu, jadi tak mungkin juga kami larang. Karena itu, kami mengimbau agar waktu membangunkannya jangan terlalu cepat. Misalnya, jika waktu imsak jatuh pada pukul 04.20 WIB, sebaiknya membangunkan sahurnya pukul 03.00 WIB, bukan pukul 02.00 WIB,” katanya.
Kemudian, untuk membangunkan sahur, cukup dengan menggunakan pengeras suara di masjid saja. Kemenag Batam mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kentongan atau benda apapun yang dapat menimbulkan gangguan ketika membangunkan orang sahur.
“Tujuannya, supaya tidak mengganggu orang lain yang tidak sedang menjalankan ibadah puasa. Pemberitahuan batas waktu imsak juga hanya boleh pakai sirine, biar masyarakat tau,” katanya.
Penentuan Awal Ramadan
Untuk penentuan awal Ramadan 1440 Hijriah, Kemenag RI akan menggelar sidang isbat pada 5 Mei 2019. Sidang tersebut akan melibatkan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, pakar agama, hingga negara sahabat.
“Ada beberapa pihak yang turut hadir dalam sidang isbat nanti. Seperti praktisi lembaga hisab rukyat dan perwakilan negara sahabat,” kata Kepala Biro Humas Kemenag RI, Mastuki dalam laman resmi Kemenag RI.
Untuk diketahui, sidang isbat untuk menentukan awal puasa merupakan amanah dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004. Fatwa tersebut menyatakan penetapan kalender hijriah yang terkait dengan ibadah harus dengan isbat, termasuk dengan 1 Ramadan.
*****