

Barakata.id, Kepulauan Riau- Keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 di Kepri mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai. Bansos tersebut diluncurkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/21).
Bansos yang diberikan sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Serta Rp3 juta bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Program bansos tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
- Rudi Minta Daya Tampung Pasien Covid-19 di RS Menjadi 40 Persen
- Asrama Haji Batam Disiapkan Jadi IGD Pasien Covid-19
Sejak diberlakukannya PPKM level IV dan level III di Kepri, Ansar memang mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
Hal itu menurut Ansar karena pandemi tak hanya berdampak pada kesehatan. Tapi juga pada ekonomi masyarakat.
“Yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat,” ucap Ansar, dikutip dari humas.kepriprov.go.id.
Selain bansos, Pemrov Kepri juga berencana memberikan bantuan UMKM bekerja sama dengan Bank Riau Kepri.
Skema bantuan UMKM ini adalah subsidi bunga. Pemrov Kepri akan menanggung biaya bunga dari pinjaman tersebut. Sehingga masyarakat hanya mencicil pinjaman tanpa ditambah dengan bunga.
Baca Juga:
- Gerakan Pulihkan Ekonomi, Rudi Ajak Masyarakat Belanja Produk UMKM
- Kapolri Pesan, Jangan Ada Masalah Terkait Penyaluran Bansos
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodog perjanjian kerja samanya dengan Bank Riau Kepri.
“Semoga dengan bantuan sosial dan bantuan modal UMKM serta bantuan-bantuan yang lainnya bisa meringankan beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kriteria Keluarga Pasien Covid-19 Penerima Bansos
Baca Halaman Selanjutnya..