
Barakata.id, Sumbar – Aksi ambil paksa jenazah pasien Covid-19 kembali terjadi di Indonesia. Setelah beberapa hari lalu terjadi di Kota Batam dan Ambon, kali ini kejadiannya di Kabupaten Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Awalnya, satu keluarga di Limapuluh Kota menolak salah satu anggota keluarga mereka yang meninggal dunia dimakamkan dengan protokol Covid-19. Mereka kemudian mengusir tim medis dan tim Gugus Tugas Covid-19 yang sudah bersiap akan menguburkan jenazah pasien Covid-19 tersebut.
Setelah mengusir tim medis, sejumlah orang yang merupakan anggota keluarga dari jenazah itu nekat membuka peti mati. Tak cukup, mereka juga membuka plastik pembungkus jenazah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Tien Septino mengatakan, orang-orang yang menolak pemakaman oleh tim Gugus Tugas Covid-19 tersebut ialah keluarga pasien positif Covid-19, dan warga Jorong Padang Parit Panjang, Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh.
Baca Juga :
12 Orang Positif Corona terkait Penjemputan Paksa Jenazah di Batam
Tien menyebut pasien yang meninggal dunia itu adalah YS (47). Ia, yang diketahui memiliki riwayat asma, mulanya mendatangi RSUD Adnaan WD Payakumbuh, pada Senin (17/8/20), dengan keluhan sesak napas dan kemudian dirawat di rumah sakit tersebut.
Pada Rabu (19/8/20), pihak RSUD Adnaan WD Payakumbuh melakukan tes swab terhadap YS, yang hasilnya diketahui pada Kamis (20/8/20) dengan kesimpulan positif Covid-19.
Karena kondisi YS kian lemah, ia kemudian dirujuk ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi. Pada Senin (24/8/20) pukul 16.30 WIB, YS mengembuskan napas terakhirnya di ruangan isolasi RSUD tersebut.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Limapuluh Kota, yang di dalamnya ada Wakil Bupati Limapuluh Kota, Kepala Bidang Dinas Kesehatan, dan Camat beserta Kapolsek Payakumbuh, sudah mencoba menjelaskan kepada keluarga bahwa jenazah sudah dimandikan, dikafani, dibungkus plastik, dan disalatkan oleh tim RSUD Achmad Mochtar. Semua proses itu disaksikan oleh istri almarhum dari kejauhan.
“Tim mempersilakan keluarga jika ingin menyalatkan jenazah kembali asalkan tidak membuka plastik dan memandikan jenazah karena itu berbahaya. Tetapi, keluarga menolak penjelasan itu dan mengusir tim Gugus Tugas,” kata Tien seperti dilansir dari CNN Indonesia.com, Selasa (25/8/20).
Lanjut Tien, pihak keluarga yang menolak pemakaman sesuai protokol Covid-19 itu kemudian membuka peti mati dan juga membuka plastik yang membungkus jenazah. Selanjutnya, mereka memandikan, dan menyalatkan jenazah di rumah duka.
Baca Juga :
Geger! Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSBK Batam
Tien mengatakan, sebelum meninggalkan rumah duka malam itu, tim Gugus Tugas telah memberikan alat pelindung diri (APD) kepada keluarga yang ingin menyelenggarakan jenazah agar tidak tertular Covid-19. Namun, ia mendapatkan informasi bahwa para warga tersebut tidak menggunakan APD yang diberikan.
Langkah selanjutnya, kata Tien, pihaknya akan menelusuri orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan jenazah itu, termasuk warga yang datang melayat ke rumah duka. Gugus Tugas akan mengambil sampel mereka untuk dites PCR untuk mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
Kejadian di Batam dan Ambon
Sebagai informasi, kejadian serupa sebelumnya juga terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pihak keluarga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Seraya, Batam pada Selasa (18/8/20) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Warga Bengkong Indah, mengambil paksa jenazah R, 65 tahun dari Ruang Jenazah Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya, Batam. Jenazah pria lanjut usia itu dibawa ke rumah duka dengan Mobil Jenazah yang dibawa sendiri oleh pihak keluarga.
Padahal, jenazah pasien itu rencananya akan dimakamkan dengan mengikuti standar protokol kesehatan. Namun, pihak keluarga menolak. Mereka menganggap R meninggal karena penyakit yang diderita, bukan lantaran corona sebagaimana yang disebut pihak medis.
Baca Juga :
Serupa di Batam, Warga Ambon Juga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Setelah kejadian itu, Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam melakukan tracing, dan melakukan karantina terhadap 15 orang ke RSKI Galang.
Sementara di Ambon, pihak keluarga mengambil paksa jenazah YAWHT (53) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, Rabu (19/8/20). Pihak keluarga bersikeras bahwa YAWHT meninggal bukan karena Covid-19.
YAWHT semasa hidup diketahui sebagai PNS di salah satu instansi di Provinsi Maluku. Ia dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy Ambon, Rabu (19/8/20).
Pihak keluarga bersikeras untuk memulangkan jenazah untuk dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) warga. Mereka beralasan almarhum bukan sakit corona, namun pihak RS memutuskan pemakaman dengan protokol kesehatan di pemakaman khusus corona rumah tiga.
Jauh sebelumnya, beberapa peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 juga pernah terjadi di Tanah Air. Alasannya sama, pihak keluarga menolak kalau jenazah yang merupakan kerabat mereka meninggal dunia karena serangan virus corona.
******
Editor : YB Trisna