

Barakata.id, Batam – Kejaksaan negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam, Lls dan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Wd, sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (17/10/2022).
Penetapan ini setelah kejaksaan mendapatkan alat bukti yang cukup. Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan kedua tersangka tersebut, diduga telah merugikan negara sebesar Rp 469.664.117.
“Hari ini alat bukti sudah ada, sudah cukup untuk kami menahan tersangka,” kata Aji.
Baca juga : SMKN 1 Nglegok Kenalkan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru
Aji mengatakan kedua orang ini diduga melakukan tindak pidana korupsi, atas pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam.
Saat ditanya mengenai pengembalian kerugian negara. Aji mengatakan belum hal tersebut disampaikan.
“Tim penyidik masih bekerja,” ujar Aji.
Semua temuan dari pihak kejaksaan, akan diteliti terlebih dahulu.
Baca juga : Dugaan Korupsi di Kabupaten Blitar Bakal Terkuak Usai Kadis PUPR Bawa Berkas ke KPK
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lainnya. Aji mengaku pengembangan kasus ini masih terus berjalan.
“Tersangka lainnya, lihat pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.